Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Soal Pengadaan Tanah Kantor Kecamatan Cugenang, Akos Akui Keterlibatan Istri Plt Bupati Cianjur

Soal Pengadaan Tanah Kantor Kecamatan Cugenang, Akos Akui Keterlibatan Istri Plt Bupati Cianjur

Foto : Kantor Baru Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur


CIANJUR. Maharnews.com - Mantan Kepala Bagian Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Setda Kabupaten Cianjur, Akos Koswara mengakui adanya keterlibatan istri Plt Bupati Cianjur, Anita Sinca Yani dalam kegiatan pengadaan tanah untuk kantor baru Kecamatan Cugenang. Hal tersebut dikatakan Akos saat dikonfirmasi Maharnews.com, Jumat (8/2/2019) .

Ia mengaku, dalam kegiatan pengadaan tanah kantor baru Kecamatan Cugenang posisi Istri Plt Bupati Cianjur adalah sebagai pihak pemilik lahan. 

Disingung soal harga beli tanah tersebut yang nilainya sangat fantastis yaitu senilai Rp4 milyar, pejabat yang kini menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup itu menjelaskan bahwa penilaian tersebut bukanlah kewenangannya, melainkan oleh tim apresial.

“Perencanaannya sewaktu masih jaman pa Damanhuri, jadi saya ini hanya melanjutkan saja. Soal layak tidaknya lahan tersebut, itu juga berdasarkan penilaian tim apresial. Saya juga tidak berani atuh kalau tidak ada penilaian dari tim apresial mah,” jelas Akos. 

Saat ditanya soal adanya kesalahan dalam kwitasni transaksi jual beli pengadaan lahan tersebut, Akos mengaku pihaknya sama sekali tidak mengetahui soal tersebut.

“Wah, saya tidak tahu soal ada kesalahan itumah,”akunya.

Akos tidak menampik sudah mendapat panggilan dari pihak aparat kepolisian Polda Jabar terkait soal pengadaan lahan untuk kantor Kecamatan Cugenang. Bahkan Ia mengaku yang pertama dipanggil oleh pihak penyidik untuk dimintai keterangan.

“Sudah dipanggil Polda. Malah urang nu pangawalna dipanggil (malah saya yang pertama di panggil),” akunya lagi.

Sementara itu saat disinggung soal benar tidaknya status tanah tersebut merupakan tanah wakaf, Akos menjelaskan bahwa tanah tersbut merupakan tanah hak milik. Menurutnya jika status tanah tersebut memang tanah wakaf pastinya itu ada keterangannya.

“Kalau memang tanah tersebut statusnya tanah wakaf, tentu itu harus terdaftar di Departement Agama (Depag),” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan mark up pengadaan lahan kantor Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur dilidik (penyelidikan) aparat tindak pidana tertentu (Tipiter) Polda Jabar.

Informasi dihimpun, pihak penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur untuk di klarifikasi dan dimintai keterangannya. Salah satunya yaitu mantan Camat Kecamatan Cugenang, Dadan Ginanjar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Cianjur.

Memastikan informasi tersebut, Maharnews.com langsung menghubungi Dadan lewat sambungan nomor telephone selularnya.

Saat di konfirmasi, yang bersangkutan membenarkan, kalau dirinya telah mendapat panggilan penyidik Polda Jabar terkait soal pengadaan lahan kantor Kecamatan Cugenang.

"Saya dipanggil kemarin, hari selasa (22/1/2019). Sama penyidik dimintai keterangan seputar pengadaan lahan kantor tersebut,"ujar Dadan saat dihubungi, Kamis (24/1/2019).

Salah satu pertanyaan yang dilontarkan penyidik kata Dadan yaitu soal alasan pindah kantor Kecamatan Cugenang ke lokasi yang sekarang ini.

"Disampaikan kalau yang mengusulkan pindah kantor waktu itu memang saya. Soalnya waktu itu kondisi bangunan kantor kecamatan sudah tidak layak, mau ambruk,"aku Dadan. (Nuk)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE