Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

ESDM Cianjur : Penambangan di Aliran Sungai Cidamar Tak Berizin Alias ILegal

ESDM Cianjur : Penambangan di Aliran Sungai Cidamar Tak Berizin Alias ILegal

Foto : Aktivitas penambangan pasir dan batuan di aliran sungai Cidamar, Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Kamis 16 Juli 2026


Maharnews.com- Aktivitas penambangan berlangsung di aliran Sungai Cidamar, Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur,Jawa Barat. 

Pantauan Maharnews, Kamis 16 Juli 2026 saat mengeruk material pasir dan batuan sungai, penambang tak hanya menggunakan alat tradisional tetapi dibantu alat berat. 

Aktivitas mereka bisa dilihat dengan jelas para pengguna jalan yang melintasi jembatan Cidamar. 

Penambang Tak Berijin 

Memastikan aktivitas penambangan di aliran sungai Cidamar mengantongi kelengkapan izin atau tidaknya, Maharnews mengkonfirmasi pihak Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur. 

Kordinator Pertambangan dan Air Tanah, Diki saat dihubungi, Rabu 22 Juli 2026 sedang berada di Sukabumi. Ia mempersilahkan wartawan datang ke kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur menemui stafnya bernama Faisal Haris. 

Keterangan dari Faisal para penambang di aliran sungai Cidamar ternyata semuanya tak memiliki kelengkapan izin alias penambangan ilegal.

"Kita sudah meminta pihak desa setempat siapa saja pelaku penambang disana, kemudian memberikan sosialisasi,"ujarnya . 

Faisal menegaskan kegiatan penambangan tak berizin terancam sanksi Pidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara). 

"Dalam Pasal 158 UU Minerba, pelaku pertambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar,"tegasnya.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE