Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Giliran Kejari Tahan Pejabat Cianjur Terkait Kasus Korupsi

Giliran Kejari Tahan Pejabat Cianjur Terkait Kasus Korupsi

CIANJUR.Maharnews.com- Kepala Desa Margaluyu, Kecamatan Tanggeung SA (37) akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur. 

Penyidik Kejari menahan SA karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020/2021. 

Dugaan korupsi yang dilakukan SA yaitu dengan tidak melaksanakan beberapa kegiatan keuangan desa sehingga tidak sesuai dengan APBDes. 

Kepala Kejari, Yudi Priharstoro mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan SA diantaranya berupa pengerjaan fisik dan non fisik. 

Modus dugaan tindak pidana korupsi dilakukan sendiri dan bantuan keluarga dalam pengerjaan sejumlah proyek. 

"Jadi da pekerjaan yang kurang volumenya dan tidak dilakukan. Adapun pekerjaan tersebut diantaranya rapat beton jalan Margaluyu 2, jalan Pasirjambu 2, kemudian jalan Batugede, jalan rapat beton Margaluyu 3 dan lain-lain. Kemudian kegiatan non fisik seperti penyediaan ATK yang tidak dibelikan," kata Yudi, 

Saat ini, SA dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan selama masa penyidikan. Sedangkan kerugian yang ditimbulkan mencapai ratusan juta. 

"Diketahui kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 339 juta, ini sudah kita audit," ungkapnya. 

Adapun pasal yang disangkakan ialah pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 Undang-undang RI tahun 1999 Nomor 31 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Jadi tersangka SA ini sesuai dengan pasal yang disangkakan terancam penjara 20 tahun,"pungkasnya. (NN)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE