Nah Lo!! Rampok Duit DD, Oknum Kades Margaluyu Jadi Tersangka

Foto : Ilustrasi
Cianjur.Maharnews.com - Oknum Kepala Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur, berinisial SA (37), resmi menyandang status tersangka.
Hal itu diketahui berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor: 38/M.2.27/Fd.2/03/2023.
Oknum tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2020 dan 2021 hingga menyebabkan kerugian Negara senilai Rp. 339.803.962.
Foto : DPD Lsm Prabu Indonesia Jaya Kabupaten Cianjur, saat melakukan aksi pengawalan pelaporan warga Desa Margaluyu beberapa waktu lalu di kantor Kejari Cianjur.
DPD Lsm Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Cianjur berharap kepada Kejari, untuk segera menahan oknum kades tersebut.
"Kejari harus segera menahan oknum kades yang bersangkutan, pasalnya pihaknya telah menyandang status tersangka," kata Ketua Lsm Prabhu, Hendra Malik kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).
Malik mengatakan, Kejari harus segera bertindak tegas dan tidak membiarkan oknum merampok duit rakyat itu dibiarkan menghirup angin segar di luar.
"Jangan biarkan rampok duit rakyat dibiarkan menghirup angin segar di luar sanah, dan ini harus dijadikan contoh supaya tidak ada lagi ada Kades yang terjerat hukum," ujarnya. (Nn)
- Sssttt, Ini Dia Pejabat Cianjur Rangking Pertama Open Bidding Menurut Mahar
- Lsm Prabhu : Kembalikan duitnya, Pecat PPSnya dan Segera Ganti
- Ketua KPU Cianjur, Akui Ada Oknum PPS Pungli Honor Pantarlih
- Nah lo! Lsm Barak Akan Lapor APH, Soal Dugaan Monopoli Pendistribusian Telor Ayam..!!
- Pungli Duit Gempa Menguat, Diduga Oknum Kades Terlibat
- Budaya Ketimuran Jadi Dalih Dugaan Pungli Dana Bantuan Gempa di Desa Cibokor
- Jadi Orang Kedua di Kejati Jabar, Segini Harta Kekayaan Didi Suhardi