Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Nah Lo!! Rampok Duit DD, Oknum Kades Margaluyu Jadi Tersangka

Nah Lo!! Rampok Duit DD, Oknum Kades Margaluyu Jadi Tersangka

Foto : Ilustrasi


Cianjur.Maharnews.com -  Oknum Kepala Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur, berinisial SA (37), resmi menyandang status tersangka.

Hal itu diketahui berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor: 38/M.2.27/Fd.2/03/2023.

Oknum tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2020 dan 2021 hingga menyebabkan kerugian Negara senilai Rp. 339.803.962.


Foto : DPD Lsm Prabu Indonesia Jaya Kabupaten Cianjur, saat melakukan aksi pengawalan pelaporan warga Desa Margaluyu beberapa waktu lalu di kantor Kejari Cianjur.

DPD Lsm Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Cianjur berharap kepada Kejari, untuk segera menahan oknum kades tersebut.

"Kejari harus segera menahan oknum kades yang bersangkutan, pasalnya pihaknya telah menyandang status tersangka," kata Ketua Lsm Prabhu, Hendra Malik kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).

Malik mengatakan, Kejari harus segera bertindak tegas dan tidak membiarkan oknum merampok duit rakyat itu dibiarkan menghirup angin segar di luar.

"Jangan biarkan rampok duit rakyat dibiarkan menghirup angin segar di luar sanah, dan ini harus dijadikan contoh supaya tidak ada lagi ada Kades yang terjerat hukum," ujarnya. (Nn)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE