Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Izin Dalam Proses, Pengurugan Sawah Untuk Perumahan Sudah Berjalan

Izin Dalam Proses, Pengurugan Sawah Untuk Perumahan Sudah Berjalan

Foto : Alat Berat Tengah Beroperasi


CIANJUR. MaharNews.com - Bukan rahasia lagi, jika pembangunan perumahan terkadang telah dilaksanakan meski proses perizinan belum selesai. Secara aturan yang berlaku jelas hal itu suatu pelanggaran yang harus diberikan sanksi.

Pantauan maharnews.com di lapangan, Selasa (19/3/2019) nampak tiga alat berat sedang beroperasi melaksanakan kegiatan pengurugan. Diketahui kemudian, lahan di kecamatan Karang tengah itu akan dibangun untuk perumahan.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Perizinan Dan Non Perizinan Bidang Pembangunan, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Cianjur, Superi Faizal saat di konfirmasi membenarkan hal itu.

"Izin IMB proyek pengurugan tanah untuk perumahan yang ada di sekitar lokasi tersebut, tahapan perizinannya tengah dalam proses," ujarnya.

"Kemarin kita suruh berhenti operasi pengurugan," lanjutnya.

Terpisah pentolan aktivis Hendra Malik menegaskan, Masalah seperti ini bukanlah hal yang baru terjadi di cianjur, bukan hanya pengusaha perumahaan saja pengusaha industri pun seperti itu.

"Ketika ditanya izin pasti menjawab masih proses, pemkab cianjur harus lebih selektip dalam memberikan izin ke investor, apalagi kalau PMA," tandas Malik.

Malik menambahkan, untuk Kecamatan Karangtengah terutama jalur Lingkar Timur memiliki aturan khusus dalam perizinannya. Karena lokasi di sekitar itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Jadi selain perlu izin daerah, izin dari pemerintah pusat juga hatus ditempuh, jika akan menggunakan jalur Lingkar Timur tersebut," pungkasnya.(Tim)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE