Dewan Dorong APH : Proses Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kepada Anak Perempuan di Bawah Umur

Foto : Komisi D DPRD Cianjur
CIANJUR. Terkait adanya kasus dugaan pelecehan seksual kepada anak perempuan di bawah umur Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur, mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses oknum pelaku.
Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi D Sahli Saidi, saat ditemui di kantor wakil rakyat di Jl KH Abdulah Bin Nuh, Nagrak, Kecamatan Cianjur, Selasa (29/6/2021).
Sahli mengungkapkan, kasus dugaan pelecehan terhadap anak perempuan di bawah umur ini, harus segera disikapi. Karena ini berkaitan dengan Undang-undang perlindungan anak.
"Harus segera ditindak oknum pelakunya, dan jangan sampai tidak diproses hukum," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan. Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cianjur Lidya Indayani Umar menegaskan, melihat dari kacamata hukum dan perlindungan anak, apapun yang dilakukan sekdes tersebut adalah perilaku yang tidak manusiawi.
"Perbuatan itu tidak dibenarkan oleh hukum, apalagi dilakukan terhadap anak dibawah umur, itu sangat tidak dibenarkan,"tandasnya.
Ia mengatakan, sesuai UU perlindungan anak di bawah 18 tahun itu harus diberikan perlindungan, apalagi sebagai tokoh masyarakat atau aparat yang seharusnya mereka memberikan contoh dan memberikan perlindungan terhadap anak.
"Untuk itu, kita mendorong agar kasus ini segera diproses hukum. Nanti kalau pihak korban meminta kita mendampingi anak tersebut tentunya kita akan siap untuk mendampingi," kata Lidya. (nn)
Baca
- P2TP2A Siap Dampingi Korban Dugaan Pelecehan Oknum Sekdes
- Giat HKN Berpotensi Kerumunan Massa, Kemana Satgas Covid-19
- Oknum Sekdes Diduga Gagahi Anak di Bawah Umur
- Timkes TMMD Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Warga
- Panen Perdana Tanaman Porang di Cianjur, Petani Raup Untung Ratusan Juta Rupiah
- Susi Turun Gunung Berantas Stunting
- Perusahaan Tetap Membandel, Komisi D Bakal Turun Tangan
Berita Terkait
Tulis Komentar Facebook
Komentar Facebook
Kembali ke Home