Ketua KPAD Cianjur, Tanggapi Pernyataan Yusuf Gunawan Soal Janji dan Hak Asuh Anak

Foto : Ketua KPAD Gan Gan Gunawan Raharja didamping Staff dan Penasehat Hukumnya saat memberikan klarifikasi
Cianjur.Maharnews.com - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Cianjur, tanggapi pernyataan Yusuf Gunawan yang akan menempuh jalur hukum terkait soal janji tiga hari mengembalikan anak dan surat rekomendasi hak asuh anak kandungnya.
Ketua KPAD Kabupaten Cianjur Gan Gan Gunawan Raharja menegaskan, sesuai peraturan Undang-undang nomor 35 tahun 2014.
"Tugas dan fungsi KPAD pasal 76 mengadakan mediasi, mengeluarkan rekomendasi hak asuh anak ini jatuh kepada siapa," Ujar Ia di Kantor KPAD Jalan Nasional III, Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur," Jumat (2/2/2024).
Gan Gan mengatakan melihat pertimbangan-pertimbangan yang ada bahwasanya perkara tersebut harus diputuskan.
"Tim KPAD Cianjur melakukan musyawarah internal dan muncullah rekomendasi hak asuh anak kepada ibu kandungnya karena dilihat dari faktor usia anak pada waktu itu usia 1 tahun 2 bulan," Tandasnya.
Lebih rinci, Gan Gan menjelaskan bahwa pihaknya dalam hal ini telah memberikan penjelasan kepada para pihak, bilamana ada yang keberatan dengan adanya surat rekomendasi silahkan ajukan kepihak pengadilan agama yang mengadili dan memutuskan secara ikrah.
"Karena para pihak itu memakai pengacara, berarti mereka mengerti terkait dengan masalah hukum. Tugas kami sudah selesai mengeluarkan rekomendasi masalah hak asuh anak dan itu sudah terjawab oleh KPAD," bebernya.
Terkait soal janji, Ketua KPAD mengaku bahwa itu pernyataan sepihak.
"Jadi ini kan pernyataan yang sepihak sebetulnya. Karena pada waktu itu Yusuf Gunawan ini dilaporkan secara pidana di Polres Cianjur berkaitan dengan penganiayaan terhadap mantan isterinya," ujarnya.
Terus kemudian, lanjut Ketua KPAD, makanya saya pastikan pada saudara Yusuf kalau misalkan tiga hari ini saya pastikan saya untuk mendampingi Yusuf ke Bogor untuk mendampingi anak, tapi bukan untuk mengambil anak.
"Hanya mendampingi kala pihak mantan isteri susah diketemukan dengan ayah kandungnya maka saya siap untuk mendampingi saudara Yusuf untuk ketemu dengan anak," imbuhnya. (nn)
- Sidang Kasus TPPO Ditunda, PH Terdakwa Tolak Anjuran Saksi Fakta dan Ahli Dibacakan JPU
- Gara-Gara Air Perusahan Daerah Tak "Manjur" Mahasiswa Demo PDAM Cianjur
- Berjuang Demi Anak, Yusuf Tagih Janji Ketua KPAD Cianjur
- Bawaslu Cianjur Usut Tuntas Pelanggaran Pemilu Hingga ke Meja Hijau
- Sidang Kasus Penipuan Modus Proyek Seret ASN dan Dewan Jadi Saksi
- Kuota Bertambah Biaya Tetap Murah, PTSL 2024 Cianjur
- Dansatgas TNI 300 Siliwangi Diberi Gelar Kogoya