Sidang Kasus Penipuan Modus Proyek Seret ASN dan Dewan Jadi Saksi

Foto : Salah seorang saksi tampak sedang meminum segelas air diluar ruangan persidangan untuk menenangkan pikiran usai dibombardir pertanyaan Hakim, Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, pada sidang lanjutan yang digelar Rabu 31 Desember 2024 di PN Cianjur
CIANJUR.Maharnews.com- Persidangan dengan terdakwa Zulmipar Hendry bin Amril Chaniago kembali digelar di ruangan sidang Cakra Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu 31 Januari 2024.
Sidang lanjutan kasus penipuan dengan modus iming iming proyek pemerintah itu masih agenda pemeriksaan saksi saksi.
Jalannya persidangan ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, saksi yang dihadirkan, dua diantaranya bukan orang biasa, tapi bertitel pejabat.
Berikut dakwaan Jaksa Penuntut Umum Ade Suganda SH untuk terdakwa Zulmipar Hendry bin Amril Chaniago sebagaimana ditayangkan dilaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Cianjur.
Bahwa Terdakwa Zulmipar Hendry Bin Amril Chaniago pada hari Senin, tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Hasya Jaya Shafadila yang beralamat di Jalan Halteu Maleber No. 05 Rt. 01 Rw. 12 Desa Sabandar Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada tanggal 17 Juni 2023, Terdakwa datang ke Kantor Saksi Abdurahman Saleh yaitu PT. Hasya Jaya Shafadila yang beralamat di Jalan Halteu Maleber No. 05 Rt. 01 Rw. 12 Desa Sabandar Kec. Karangtengah Kab. Cianjur,
kedatangan Terdakwa tersebut membicarakan masalah proyek RTG (Rumah Tahan Gempa) yang sedang dikerjakan di daerah Benjot, Kec. Cugenang Kab. Cianjur,
selanjutnya Terdakwa menawarkan kepada Saksi Abdurahman Saleh tentang adanya proyek pengerjaan jalan gang sebanyak 5 (lima) titik di daerah Kec. Ciranjang dan Kec. Bojongpicung,
waktu itu Terdakwa mengatakan “ie mah PL Pak Haji, ditunjuk langsung proyek na (ini PL Pak Haji, proyeknya di tunjuk langsung)”, dan Terdakwa menerangkan kepada Saksi Abdurahman Saleh jika nilai 1 (satu) proyek tersebut berkisar antara Rp. Rp. 187.000.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk keuntungan dari 1 (satu) proyek nya kurang lebih 40 % (empat puluh persen),
selanjutnya Saksi Abdurahman Saleh mengatakan kepada Terdakwa “pan te gaduh cv na (kan tidak punya CV nya)” kemudian Terdakwa menjawab “masalah cv mah gampang pa haji, ada teman saya, orang Cipanas tinggal sewa, 25 % per titik” ,
selanjutnya Saksi Abdurahman Saleh belum menyanggupinya karena akan dimusyawarahkan dulu dengan rekan-rekan Kantor di PT. Hasya Jaya Shafadila terlebih dahulu;
Kemudian pada hari Senin, tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 18.30 wib, Terdakwa kembali datang ke kantor di PT. Hasya Jaya Shafadila dan bertemu dengan Saksi Abdurahman Saleh,
lalu Terdakwa menanyakan lagi kepada Saksi Abdurahman Saleh dengan berkata “jadi kumaha yeuhh pa haji proyek the, lebar lamun ku batur (jadi gimana nih Pak Haji untuk Proyek itu, sayang kalua oleh orang lain)” kemudian pada waktu itu Saksi Abdurahman Saleh belum ada uang seluruhnya sesuai yang dimintakan oleh Terdakwa yaitu sekitar Rp. 145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta rupiah),
lalu Saksi Abdurahman Saleh pun memberikan Cek Tunai kepada Terdakwa senilai RP. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan sekitar 3 (tiga) hari kemudian Terdakwa datang lagi mendatangi Saksi Abdurahman Saleh dan menanyakan “pa haji nu kamari kurang na kumaha…, biar cepat keluar SPK, eta nu kurang na penuhi..”
lalu Saksi Abdurahman Saleh menanyakan kepada Terdakwa “kira-kira kapan proyek akan dikerjakan..?” dan Terdakwa mengatakan “sekitar awal juli 2023” setelah itu Terdakwa meminta kekurangan uang lalu Saksi Abdurahman Saleh menyerahkan uang sebesar Rp. 45.000000,00 (empat puluh lima juta rupiah) melalui transfer kepada Terdakwa;
Selanjutnya dikarenakan proyek yang dijanjikan oleh Terdakwa tidak kunjung dikerjakan dan Terdakwa sendiri mulai susah dihubungin lalu pada tanggal 16 September 2023 terjadi musyawarah antara kedua belah pihak dan diperoleh kesepakatan jika Terdakwa akan mengembalikan uang kepada Saksi Abdurahman Saleh (pihak PT. Hasya Jaya Shafadila)
namun pada kenyataannya Terdakwa tidak ada mengembalikan uang sebagaimana yang telah di sepakati dan tidak ada niatan baik dari Terdakwa;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Abdurahman Saleh mengalami total kerugian sejumlah uang kurang lebih Rp. 145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHPidana.
Berikut para saksi dalam kasus ini,
H Abdurahman Saleh, Dedi Rustendi bin Ikhsan Raiman, Yayan, Ruslan Kusnandar bin B Sunarya, Ujang A Sofyan.
- Dansatgas TNI 300 Siliwangi Diberi Gelar Kogoya
- Rp 2,3 M Dana Desa di Cianjur Tak Terserap, Ini Penyebabnya
- Rotasi dan Mutasi 61 Pejabat Pemda Cianjur, Menuai Polemik
- Kasus "Apeum" dan DD Wargasari Dilaporkan Kembali
- Reviu Dana Donasi Gempa Bumi Cianjur, BPK RI Temukan Ini
- Kasus Pemalsuan Dokumen Pencairan Rumah Tahan Gempa, AMAN!!
- Penuntasan Kasus Tanah Perumahan PNS Terancam Molor