Sidang Kasus TPPO Ditunda, PH Terdakwa Tolak Anjuran Saksi Fakta dan Ahli Dibacakan JPU

Sidang Kasus TPPO Ditunda, PH Terdakwa Tolak Anjuran Saksi Fakta dan Ahli Dibacakan JPU

Foto : Penasehat Hukum Terdakwa ,Imar Supriatna, SH


Cianjur.maharnews.com - Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa insial HR di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur ditunda, Rabu (31/1/2024).

Penasehat hukum terdakwa, Imar Supriatna, SH menolak saksi fakta dan saksi ahli dari tim migrasi yang dianjurkan untuk dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami tolak karena ini sangat penting dan juga akan sangat merugikan bagi klien kami," Ujarnya.

Imar meyakini bahwa kliennya itu tidak bersalah. Selain itu Imar juga menyinggung podcastnya Uya Kuya yang viral pada saat itu.

"Ternyata faktanya jauh berbeda, bukan seperti itu. Jadi, dalam hal ini mungkin kami sangat keberatan," katanya.

Imar dengan tegas meminta semua pihak dalam perkara ini untuk menghadirkan saksi-saksi, karena semua telah sepakat atau setuju untuk penanganan hukum, tetapi jangan dipilih-pilih. 

"Sekarang jangan sampai dalam tuduhan itukan ada TPPO, tidak mungkin seorang Ida yang mengaku sebagai korban dia bisa berangkat hampir sampai ke Abu Dhabi hanya oleh seorang HR," Imbuhnya.

Klien kami ini hanya mengantarkan sampai Cianjur, dan kasus ini melibatkan banyak pihak. Ini kenapa hanya HR yang dituduhkan menjadi kesakitan disini.

"Kita tahu bahwa jika memang ini penegakan hukum ini fair, harusnya semua yang terlibat duduk juga, termasuk mungkin juga suaminya," tegasnya. 

Ditanya, langkah selanjutnya dalam membela kliennya, Imar berencana mengahadirkan 4 orang saksi.

Intinya beginilah, kami menantang ... untuk berpikir objektif bagaimana kedudukannya klien, kali mau objektif apakah HR bersalah atau tidak. Kami punya keyakinan HR tidak bersalah, lanjut Imar.

"Tetapi jika beliau hakim menyatakan bahwa klien kami bersalah maka siapapun yang terlibat suaminya Suryana dia sendiri dari PT Sumartini dan Imigrasi harus didudukan sebagai terdakwa juga, itu fair," Tutupnya. (nn)





Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE