Menanti Bukti Komitmen Jaksa Agung
Foto : Jaksa Agung ST Burhanudin
ST Burhanudin Tak Akan Pandang Bulu Dalam Penegakan Hukum
Maharnews.com- Sepak terjang jajaran Kabinet Indonesia Maju saat ini tengah dinantikan jutaan pasang mata Rakyat Indonesia.
Mereka yang dipilih Presiden RI Jokowidodo sebagai pembantunya dalam menjalankan roda pemerintahan NKRI itu bakal diuji, baik itu kecakapan, kemampuan juga integritasnya saat bekerja memimpin lembaga Negara.
Membangun kinerja lembaga lebih baik, jauh dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) mutlak harus dilakukan dan menjadi komitmen pejabat yang menduduki Kabinet Indonesia Maju. Sebagaimana termaktub dalam tujuh pesan Presiden untuk para menterinya.
Dari sederet orang pilihan Presiden Joko Widodo, sosok Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanudin merupakan pejabat Negara yang mendapat sorotan publik. Ini dikarenakan statusnya yang merupakan adik politikus PDIP, TB Hasanuddin.
Menepis keraguan publik, pengganti Jaksa Agung Prasetyo itupun menegaskan dirinya profesional sebagai Jaksa Agung dan siap menindak sang kakak bila terbukti korupsi.
Komitmen Burhanudin memang ngeri ngeri sedap. Kepada para pewarta, dia mengaku tak akan main main jika ada internal kejaksaan yang bandel bahkan kakak kandungnya sendiri yang bandel akan 'digebukin' jika terbukti salah.
"Bagi saya, kakak saya korupsi, ta' gebukin," tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Kantor Kejaksaan RI, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (27/10/2019). (Dikutip laman detik.news).
Apa yang disampaikan Jaksa Agung ST Burhanudin tentunya membawa angin segar dan harapan baru akan terwujudnya keadilan dalam penegakan hukum di Tanah Air, yang selama ini masih dinilai tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
Komitmennya yang tak akan pandang bulu dalam penegakan hukum, menjadi catatan penting yang akan diingat segenap masyarakat Indonesia yang tengah merindukan tegaknya keadilan di Negara yang katanya Negara Hukum, sebagaimana bunyi Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 setelah diamandemen ketiga disahkan 10 Nopember 2001.
Soal ketegasan terhadap bawahan, ada baiknya ST Burhanudin berkaca pada sosok KSAD Andika Perkasa. Jendral TNI AD itu menjadi perhatian publik karena ketegasannya mencopot jabatan Dandim disebabkan istrinya nyinyir di medsos soal penusukan Wiranto.
Menurut kacamata awam apa yang dilakukan istri dandim itu bisa jadi merupakan hal yang sepele. Tapi rupanya tidak begitu di kalangan TNI AD. Ketaatan terhadap aturan dan perintah atasan menjadi modal utama di kalangan garda pertahanan NKRI ini.
Belum lama ini sebuah pelaporan masyarakat soal dugaan gratifikasi fasilitas haji di Kabupaten Cianjur masuk ke meja pengaduan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Informasi dari Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati, setelah masuk ke pengaduan, berkas pelaporan tersebut sudah dilimpahkan ke penyidik Pidana Khusus (Pidsus).
Kasus dugaan gratifikasi fasilitas haji ini cukup menarik perhatian khalayak publik. Menyusul beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut adalah sosok pejabat teras di Cianjur.
Satu diantaranya adalah Herman Suherman yang kini menjabat sebagai Plt Bupati Cianjur. Herman diduga memberikan gratifikasi berupa fasilitas haji melalui pembentukan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) Kabupaten Cianjur tahun 2019.
Herman menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Cianjur Aban Subandi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cianjur Yudhi Syufriadi dan istri Kajari Murtiningsih sebagai tim TPHD tanpa melalui proses seleksi.
Padahal berdasarkan aturan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 tahun 2018, pada pasal 33 disebutkan bahwa TPHD diangkat melalui proses seleksi.
Mencuatnya nama Kajari Cianjur beserta Istri yang diduga sebagai penerima gratifikasi menjadi hal yang paling disorot. Sikap profesionalisme jajaran Kejaksaan mutlak diuji dalam pengusutan kasus ini.
Pertanyaannya, apakah jajaran Kejati Jabar dibawah pimpinan Raja Nafrijal akan bisa dan mampu mengimplementasikan komitmen Jaksa Agung yang tak akan pandang bulu dalam penegakan hukum?
Publik kini hanya bisa menanti bukti komitmen sang Jaksa Agung yang tentunya patut diikuti para bawahannya di daerah.
Jika komitmen itu faktanya sulit terwujud dan keadilan justru semakin sulit ditemukan, apa perlu simbol timbangan yang selama ini dipergunakan institusi Kejaksaan ditera ulang, hingga kesetaraan dalam hukum bagi segenap lapisan masyarakat bisa didapatkan?
Selamat bekerja Bapak Jaksa Agung ST Burhanudin
.....Dariku untukmu, Darimu untuk Ibu Pertiwi....
- Penasehat Hukum Dakwaan Pasal 368 Tidak Terbukti, JPU Ajukan Replik
- Ada Kasus Korupsi Baru Disdik, Wilman Ingatkan Plt Bupati Soal Komitmen Pemberantasan Korupsi
- 24 Pejabat Cianjur Menanti Putusan Plt Bupati
- Ini Kata Jaksa KPK Soal Gratifikasi dan Haji ABIDIN
- Sidang Replik Jaksa Terhadap Pledoi Penasehat Hukum IRM
- Bebas atau Terpidana? IRM Menanti Putusan
- Jaksa Tuntut ML 2 Tahun 6 Bulan