Sidang Replik Jaksa Terhadap Pledoi Penasehat Hukum IRM

Foto : Suasana sidang lanjutan kasus Korupsi Dana Alokasj Khusus (DAK) Cianjur dengan terdakwa Bupati Cianjur Non Aktif, Irvan Rivano Muchtar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (21/8/2019). Agenda sidang pembacaan replik.
BANDUNG. Maharnews.com- Sidang lanjutan kasus dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Cianjur dengan terdakwa Bupati Cianjur Non Aktif, Irvan Rivano Muchtar (IRM) kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (21/8/2019).
Agenda persidangan pembacaan replik, sebagai jawaban atas pledoi yang sebelumnya di sampaikan Tim Penasehat Hukum (PH) IRM pada persidangan yang di gelar Rabu (14/8/2019) lalu.
Pada kesempatan itu, sejumlah bantahan terhadap pledoi penasehat hukum IRM dibacakan secara bergantian oleh Jaksa KPK Ali Fikri dan M Asri Irawan.
Menanggapi replik Jaksa KPK, Tim penasehat hukum IRM meminta waktu kepada majelis hakim untuk membuat duplik, sebagai jawabannya. (Nuk)
- Bebas atau Terpidana? IRM Menanti Putusan
- Akankah IRM Dituntut 20 Tahun
- CS Tantang IRM Sumpah Mubahalah
- Mengaku Penasehat Spiritual Istana, Tim Nawacita Jokowi Angkat Bicara
- Calon Pendeta Tersangka Sodomi 7 Anak Mengaku Penasehat Spiritual Istana, Keluarga Korban Bakal Minta Klarifikasi
- Jaksa Tuntut ML 2 Tahun 6 Bulan
- RM Disidang, Tim PH Bakal Laporkan Plt Bupati Terkait Dugaan Gratifikasi