Penyidik Kejaksaan Periksa Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi Mantan Direktur Utama PT BTN

Foto : Lambang Kejaksaan Agung RI
NASIONAL.Maharnews.com- Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, melakukan pemeriksaan 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Gratifkasi kepada Mantan Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara (BTN), Senin (9/11/2020).
Berdasarkan pers rilis yang diterima redaksi Mahar dari Pusat Penerangan Hukum (Penkum) Kejagung diketahui saksi yang diperiksa atau dimintai keterangannya tersebut adalah Sdr. ATJUK WINARTO selaku mantan Kepala Cabang BTN Samarinda
Kepala Penkum Kejagung RI, Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaan saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti, dimana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
"Karena pada saat kejadian tindak pidana korupsi tersebut saksi menjabat sebagai Kepala Cabang BTN Samarinda,"terangnya.
Menurutnya, saksi diduga banyak mengetahui proses pemberian fasilitas kredit kepada PT. Pelangi Putra Mandiri (PPM)pada BTN Cabang Samarinda yang pada akhirnya menyebabkan status kreditnya dalam kondisi macet atau collectibilitas 5.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.
- Mobil Truk Fuso Box Bermuatan Mie Instan Terjun Bebas Kejurang, Pengemudi Tewas ditempat
- Ini Tindakan Tegas PPP, Siap Pecat Bila Ditemukan Ada Kader Membelot
- Status Wisata Desa Gekbrong Sedang Diproses
- Tim Tabur Kejaksaan Berhasil Meringkus Buronan Kasus Korupsi di Lingkungan Depag
- Umat Muslim Turun Kejalan, Kecam Pernyataan Presiden Perancis
- 7 Orang PMI Meninggal Di Arab Saudi, 4 Diantaranya Asal Cianjur
- Ups..., Pengadaan UPS Rumah Sakit Bernilai Miliaran Rupiah Sudah Ada Pemenang