Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Polres Cianjur, Lakukan Pengembangan Kasus Pemerasan Berkedok Jurnalis

Polres Cianjur, Lakukan Pengembangan Kasus Pemerasan Berkedok Jurnalis

Foto : Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto


CIANJUR.maharnews.com - Kasus dugaan tindak pidana pemerasan berkedok jurnalis dengan tersangka M terus dikembangkan penyidik Satreskrim Polres Cianjur.

Hal itu dilakukannya, kerena dimungkinkan akan adanya pelaku lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengaku bahwa dalam perkara ini belum ada tersangka lainnya.

"Satu orang berinisial M sudah kita tahan selama 11 hari berlangsung. Namun, terkait tersangka lain masih belum ada. Tetapi kita terus melakukan pengembangan," katanya, Rabu 19 Februari 2025.

Lebih lanjut, pihaknya mengimbau kepada sekolah dan instansi yang mengalami pemerasan oleh oknum wartawan untuk segera melapor ke kepolisian.

"Jika ada hal seperti itu, segera laporkan. Kami siap memberikan masukan, berdiskusi, dan jika sudah memenuhi unsur pasal serta alat bukti, akan kami proses lebih lanjut," tegasnya.

Untuk menekan praktik pemerasan berkedok jurnalistik, pihak kepolisian berencana bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cianjur guna memastikan hanya wartawan terverifikasi yang menjalankan tugas jurnalistik dengan benar.

"Oknum pasti ada, tapi jika ada orang yang mengaku wartawan lalu melakukan pemerasan, kami akan menindak secara hukum. Masyarakat yang menjadi korban dipersilakan melapor ke Polres Cianjur," lanjutnya.

Kasus ini bermula dari penangkapan M, yang selama 1,5 tahun masuk dalam DPO atas dugaan pemerasan pada tahun 2023. M ditangkap bersama seorang rekannya berinisial NA.

"Modus mereka adalah mengancam korban dengan rekaman video, lalu meminta uang damai agar video tersebut tidak dipublikasikan," jelas AKP Tono Listianto.

Akibat perbuatannya, M dan NA dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan semacam ini dan segera melapor jika mengalami hal serupa.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE