Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Serikat Buruh Menggugat : 17.000 Massa Aksi, Siap Kepung Pendopo Cianjur

Serikat Buruh Menggugat : 17.000 Massa Aksi, Siap Kepung Pendopo Cianjur

Foto : Buruh (doc) Facebook DPC SPN Kabupaten Cianjur


CIANJUR. Maharnews.com

Dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang upah minimum kabupaten/kota di daerah provinsi Jawa Barat tahun 2021. UMK Kabupaten Cianjur tahun 2021 diputuskan tidak naik atau sama dengan UMK tahun 2020. 

Keputusan tersebut dinilai Serikat Pekerja Nasional (SPN), pemerintah provinsi Jawa Barat dalam hal ini tidak berpihak terhadap buruh di kabupaten Cianjur.

"Kami seluruh pimpinan serikat pekerja sekabupaten Cianjur sepakat menggugat dan akan melakukan perlawanan," Tandas Ketua DPC SPN kabupaten Cianjur, Hendra Malik kepada maharnews.com melalui pesan aplikasi whatsApp, Selasa (24/11/2020).

Ia menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan pada tanggal 25, 26 dan 27 November 2020 dengan massa aksi kurang lebih 17.000 orang dengan lokasi aksi pendopo Bupati kabupaten Cianjur. 

"Kita sudah melakukan komunikasi dengan perangkat organisasi di tingkat provinsi Jawa Barat untuk ikut mendukung dan mengintruksikan untuk mengirimkan Solidaritas masa untuk datang ke Cianjur," kata Malik.

Kenapa demikian, lanjut Hendra Malik, karena ada hal aneh yang terjadi dalam penetapan keputusan kenaikan UMK 2021 untuk kabupaten cianjur, mengingat dari perjalanan alur pemberian rekomendasi Bupati Cianjur kepada dewan pengupahan provinsi.

"Perlu kami jelaskan 

1. Rekomendasi tgl 11 nov 2020 merekomendasikan 0% 
2. Rekomendasi tgl 13 nov 2020 merekomendasikan atas aspirasi SP/SB 8%

3. Rekomendasi tgl 18 nov 2020 menegaskan UMK Kab. Cianjur naik 8 % (mencabut surat rekomendasi ke satu dan surat rekomendasi kedua)

4. Rekomendasi tgl 20 nov 2020 menegaskan untuk penetapan UMK mohon pembahasannya menggunakan rekomendasi tgl 11 dan tgl 13 nov 2020 dan bersifat klarifikasi (surat ini tidak di ketahui oleh dewan pengupahan provinsi) dan dianggap tidak ada. 

Kalau kita lihat historis perjalanan surat rekomendasi harusnya UMK Cianjur tahun 2021 naik 8% dari UMK tahun 2020.

Disinilah Pjs. Bupati Cianjur dan Disnaker Cianjur bermain-bermain strategi untuk mengecoh serikat pekerja di kabupaten Cianjur.

Kami akan menuntut :

Pertama Pjs. Bupati Cianjur untuk bertanggungjawab atas keresahan yang terjadi di masyarakat. Kedua tetapkan kenaikan UMK tahun 2021 naik 8% dari UMK tahun 2020.

Ketiga cabut surat Pjs. Bupati Cianjur No. 650/6087/Disnakertrans/2020 prihal klarifikasi UMK tahun 2021.

Ke empat Pjs. Bupati Cianjur membuat surat kepada Gubernur Jawa Barat untuk merevisi besaran UMK Cianjur dengan kenaikan 8% dari UMK 2020. (NN)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE