Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Proyek Bermasalah Landmark Alun-Alun Cianjur, Bakal Di Resmikan RI -1

Proyek Bermasalah Landmark Alun-Alun Cianjur, Bakal Di Resmikan RI -1

Foto : Landmark Alun-Alun Cianjur


Maharnews.com

CIANJUR-Kendati Proyek Landmark Alun-alun yang saat ini tengah menjadi sorotan publik dan terindikasi bermasalah. Namun menurut informasi dalam waktu dekat ini bakal diresmikan orang nomor satu di Indonesia.

Informasi peresmian proyek tersebut yang rencananya, bakal di resmikan Presiden Joko Widiodo, sontak menggegerkan warga Kabupaten Cianjur, bahkan menjadi salah satu topik issu hangat di Netizen.

Padahal menurut sumber, proyek  Landmark Alun-alun, yang menelan biaya puluhan miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) terindikasi sarat KKN alias (bermasalah).

Seperti yang di katakan pentolan Aktivis Anti Korupsi Asep Toha kepada Maharnews.com, Sabtu malam 12/1/2019 pukul 23.05 Wib mengungkapkan.

Pada bulan Oktober tahun 2016, terjadi penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Cianjur dengan DPRD Kabupaten Cianjur tentang Penganggaran Tahun Jamak Kegiatan Penataan Alun-alun Cianjur tahun Anggaran 2017 – 2018 dengan anggaran sebesar Rp. 62 Milyar,"ungkapnya.

"Namun pada prakteknya MoU itu di duga kuat dilanggar (Lanjut Asto) Mou bernomor 910/9/HUK/2016 dan 172.4.1/09/DPRD/2016, pasal 4 menyebutkan bahwa nilai anggaran kegiatan untuk penataan alun-alun kota sebesar Rp. 62 Milyar yang dialokasikan untuk tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 31,350 milyar dan tahun 2018 sebesarRp. 30,650 milyar.

"Anggaran tersebut tertuang juga dalam dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun angaran 2017 sebesar Rp. 31.347.210.000 dan sementara anehnya dalam dokumen KUA-PPAS tahun 2018 tercantum Penataan Landmark Alun-alun Kota Cianjur Tahap I sebesar Rp. 20 milyar.

"Jika melihat data dari dokumen lelang berdasarkan nomor kode lelang 1755418 tentang penataan landmark alun-alun kota Cianjur sebesar Rp. 42,499 milyar lebih.

"Artinya terdapat perubahan nilai APBD dari yang seharusnya Rp. 31,350 milyar sesuai dengan isi MoU antara Pemda dengan DPRD, bertambah sebesa Rp. 11,149 milyar hingga jumlahnya menjadi Rp. Rp. 42,499,"Ujar Asep Toha.

"Jika dicermati paparan di atas, maka proyek alun-alun sejak awal sudah bermasalah. Maka wajib hukumnya bagi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan atas proyek ini sejak awal,"Tambahnya.

"Kita juga menyayangkan ke DPRD, kenapa ketika terjadi pelanggaran atas MoU tersebut pada diam. Padahal, Pemda jelas-jelas melanggar komitmennya. Artinya ada pelecehan yang dilekukan oleh eksekutif tehadap legislatif. Dilecehkan ko pada diam?",Tutupnya.(TIM)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE