Putusan Berbeda, Penasehat Hukum US Banding

Putusan Berbeda, Penasehat Hukum US Banding

Foto : Penasehat Hukum terdakwa US, Aep Lukman Nulhakim, SH,.MH


Cianjur.Maharnews.com - Menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, yang memberikan putusan berbeda kepada dua terdakwa dalam perkara tindak pidana kasus perzinaan.

Atas putusan berbeda itu, penasehat hukum terdakwa US (48), Aep Lukman Nulhakim, siap melakukan upaya banding.

"Tadi kita sudah menyatakan banding atas putusan itu," ujar Aep kepada wartawan di halaman kantor Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (9/11/2021).

Selain itu, Aep juga mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim, apa yang mengakibatkan dua terdakwa ini diputus dengan putusan yang berbeda.

"Klien kita diputus 5 bulan sementara yang satunya lagi diputus 4 bulan, ini apa? dan yang menjadi dasar perbedaan dua putusan ini, padahal terdakwa satu dan terdakwa dua melakukan perbuatan yang sama, disankakan dan didakwakan yang sama,"ujarnya.

Penasehat Hukum terdakwa US juga mengaku janggal dengan putusan itu, padahal keduanya dituntut dengan pasal yang sama, tapi diputus dengan putusan yang berbeda. 

"Ini yang kita pertanyakan ke Pengadilan Negeri Cianjur, apa yang menjadi dasar perbedaan atas putusan tersebut,"pungkas Aep.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Donovan Akbar mengatakan, putusan Majelis Hakim kepada kedua terdakwa berbeda, sudah memiliki pertimbangan sendiri terkait penerapan vonis. 

"Majelis hakim sudah memiliki pertimbangan sendiri terkait penerapan vonis," jelas Donavan kepada wartawan.





Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE