Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Replik Kasus Perzinaan, JPU Tuntut Dua Terdakwa 6 Bulan Kurungan

Replik Kasus Perzinaan, JPU Tuntut Dua Terdakwa 6 Bulan Kurungan

Foto : JPU Iman Afrian Harahap


Cianjur.Maharnews.com - Sidang lanjutan perkara tindak pidana perzinaan dengan terlibat dua terdakwa insial US (48) dan A (30) agenda replik digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Senin (25/10/2021).

Sidang replik, yaitu tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan pledoi dari masing masing terdakwa, dipimpin Ketua Majelis hakim Andi Barkan Mardianto,SH.,MH, hakim Anggota Erli Yanasah,SH dan Dian Yuniati, SH.,MH.

Dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta dua terdakwa yang terlibat dijatuhi hukuman 6 bulan kurungan penjara.

"JPU tetap menuntut dua terdakwa dijatuhi hukuman selama 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum, Iman Afrian Harahap kepada wartawan.

Kendati demikian, JPU masih memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan tanggapan.

"Kita memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan replik atau menanggapi tanggapan dari JPU," kata Iman.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa US, Hendi Mulyana mengatakan, akan terus  memperjuangkan klien sesuai tuntutan yang telah diajukan pada persidangan lalu.

"Kita akan berpegang teguh pada upaya pembelaan yang telah kita ajukan minggu lalu,"tandasnya.

Terpisah, terdakwa inisial A (30) berharap hakim dapat memberikan keputusan lebih bijak.

"Selaku terdakwa melihat disaksikan dari awal persidangan, pernyataan saya dan terdakwa US. Saya ingin keputusan sebijak-bijaknya dari yang Mulia Hakim," harapnya. (nn)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE