Replik Kasus Perzinaan, JPU Tuntut Dua Terdakwa 6 Bulan Kurungan

Foto : JPU Iman Afrian Harahap
Cianjur.Maharnews.com - Sidang lanjutan perkara tindak pidana perzinaan dengan terlibat dua terdakwa insial US (48) dan A (30) agenda replik digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Senin (25/10/2021).
Sidang replik, yaitu tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan pledoi dari masing masing terdakwa, dipimpin Ketua Majelis hakim Andi Barkan Mardianto,SH.,MH, hakim Anggota Erli Yanasah,SH dan Dian Yuniati, SH.,MH.
Dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta dua terdakwa yang terlibat dijatuhi hukuman 6 bulan kurungan penjara.
"JPU tetap menuntut dua terdakwa dijatuhi hukuman selama 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum, Iman Afrian Harahap kepada wartawan.
Kendati demikian, JPU masih memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan tanggapan.
"Kita memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan replik atau menanggapi tanggapan dari JPU," kata Iman.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa US, Hendi Mulyana mengatakan, akan terus memperjuangkan klien sesuai tuntutan yang telah diajukan pada persidangan lalu.
"Kita akan berpegang teguh pada upaya pembelaan yang telah kita ajukan minggu lalu,"tandasnya.
Terpisah, terdakwa inisial A (30) berharap hakim dapat memberikan keputusan lebih bijak.
"Selaku terdakwa melihat disaksikan dari awal persidangan, pernyataan saya dan terdakwa US. Saya ingin keputusan sebijak-bijaknya dari yang Mulia Hakim," harapnya. (nn)
Baca
- PN Cianjur Catat Perkara di Tahun 2021, Kasus Narkotika Masih Mendominasi
- Pledoi Dugaan Perzinaan, FJ Minta Hakim Berlaku Adil Saat Ketuk Palu Nanti
- Fakta Persidangan Ade Barkah dan Siti Aisyah Peluang Pengembangan Kasus?, Ini Kata Jaksa KPK
- Sopir Elf Pakidulan Tuntut Travel Gelap Ditertibkan
- Lima Pejabat Baznas Resmi Dilantik, Siap Kejar Target Zakat Dua Kali Lipat
- Penuntutan Kasus Asusila Terdakwa US Ditunda, Ini Penjelasan JPU
- Peringatan HUT ke 61, BPN Cianjur Serahkan 6000 Sertifikat PTSL Kepada Masyarakat
Berita Terkait
Tulis Komentar Facebook
Komentar Facebook
Kembali ke Home