Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

US Pelaku Perzinaan Divonis 5 Bulan, Korban Sebut Itu Tidak Adil

US Pelaku Perzinaan Divonis 5 Bulan, Korban Sebut Itu Tidak Adil

Foto : Korban FJ saat diwawancarai di halaman kantor PN Cianjur Selasa (9/11/2021)


Cianjur. Maharnews.com -  Sidang lanjutan kasus perzinaan agenda putusan melibatkan dua terdakwa US (48) dengan perempuan inisial A (30) yang digelar di ruangan Chandra Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, memanas, Selasa (9/11/2021).

Sidang berlangsung memanas, menyusul hasil putusan Ketua Majelis Hakim Andi Barkan Mardianto,SH.MH., dan Hakim anggota Dian Yuniarti,SH.MH., Erli Yansah,SH menjatuhkan vonis berbeda kepada terdakwa US (48) divonis 5 bulan hukuman penjara, sedangkan A (30) divonis 4 bulan.

Atas putusan tersebut terdakwa US menyatakan banding, sedangkan terdakwa A menyatakan pikir-pikir.

FJ (40) pelapor sekaligus sebagai suami terdakwa A, mengaku keberatan dan menganggap putusan Majelis Hakim tidak adil.

"Putusan ini tidak Adil," kata FJ saat diwawancarai wartawan di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, selasa (9/11/2021).

FJ mengungkapkan, dalam persidangan sudah terungkap bahwa terdakwa US punya niatan buruk, dari awal masuk ke rumah dan sempat menanyakan ada CCTV atau tidak.

"Terdakwa (US) memberikan minuman dan permen, hingga mempengaruhi istri saya melakukan tindakan di luar sadarnya," ungkap FJ.

FJ berujar, ada seseuatu di luar nalar, US masuk dan mengganggu istri dengan segala bujuk rayuannya, terus menyerang istri saya.

Bahkan terdakwa US mendorong istri saya untuk minta cerai, dan US juga mengaku rumah tangganya sudah tidak bagus, istrinya sudah tua dan jelek, bau dan tidak bisa melayani. Tapi disini, majlis hakim tidak berfikir, tidak memiliki hati nurani.

"Dimana pasal yang didakwakan, tidak sesuai seolah dipaksakan dan tidak menilik fakta-fakta kejadian, harusnya disini menjadi pasal tambahan dan selama ini tidak ada penahanan,"ujarnya.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Donovan Akbar, mengatakan putusan Majelis Hakim kepada kedua terdakwa berbeda, sudah memiliki pertimbangan sendiri terkait penerapan vonis. 

"Ada hal -hal yang memberatkan seperti laki-laki di hukum berat," tandas Donovan.

Ditanya apakah dua terdakwa tersebut akan melakukan banding dengan puntusan tersebut, Donavan mengatakan, terdakwa laki -laki akan banding.

"Kalau terdakwa laki-laki menyatakan banding, kalau yang perempuan fikir-fikir, dan masih diberikan kesempatan," jelasnya. (nn).




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE