Rotasi Mutasi Pejabat Cianjur Bulan Juli? Kepala BKPPD : Bisa Lebih Cepat atau Lambat

Foto : Ilustrasi (Mahar)
CIANJUR.Maharnews.com- Santer kabar soal mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur. Kabarnya rotasi akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Juli ini.
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Cianjur, Budhi Rahayu Toyib saat dikonfirmasi mengungkapkan saat ini memang ada beberapa jabatan struktural dan fungsional yang kosong.
Terkait itu ia mengaku, pemerintah telah merencanakan akan segera mengisi kekosongan tersebut. Tetapi itupun setelah mendapat rekomendasi Gubernur dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Sampai saat ini jabatan Bupati masih Plt. Syarat kalau Plt itu harus izin terlebih dahulu ke Kemendagri. Dan juga bila masuk di 6 bulan sebelum masa pencalonan itu dalam ketentuannya kan dilarang, kecuali mendapat rekomendasi dari Mendagri,"jelas Budhi saat ditemui di kantor Bappeda Cianjur, Selasa (23/6/2020).
Disinggung soal dinas yang masih dijabat Plt Kadis, Budhi mengungkapkan untuk eselon jabtaan kepala dinas saat ini memang banyak yang kosong, seperti posisi Kepala Satpol PP dan Bappeda.
"Dalam waktu dekat juga bakal ada yang ditinggal pensiun, seperti Kepala Dinkes, PUPR, RSUD Sayang.
Rencana kalau diijinkan oleh kementrian dan KASN kita akan membuka open biding untuk eselon 2,"ungkapnya.
Termasuk jabatan Kepala Dinas Penanama Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) lanjut Budi. Jika nanti Pa Cecep Alamsyah definitif menjadi Sekertaris Daerah (Sekda) otomatis perijinan pastinya akan kosong.
"Untuk itu nanti kita bisa membuka open bidding atau uji kompetisi,"imbuhnya.
Saat ditanya apakah untuk mengisi kekosongan nanti berkas ajuan sudah diajukan ke Kemendagri?
"Kita masih dalam proses. Intinya mutasi pejabat bisa lebih cepat atau juga lambat,"jawabnya.
Artinya pelaksanaan mutasi sesuai dengan aturan yang ada, karena keperluan kita masih didasari aturan.
"Jadi apabila rekomendasi dari kementrian sudah keluar, insyaallah nanti akan kita laksankan, karena memang aturannya seperti itu.Hanya memang yang tidak boleh itu ketika pa Bupati sudah masuk dalam tahapan Pilkada. Soalnya beliau juga harus sudah cuti di bulan september,"pungkasnya.
- Polda Jabar, Tinjau Kegiatan Rapid Test 2000 Personil Anggota Polres Cianjur
- Fraksi Gerindra DPRD Cianjur, Menolak RUU HIP
- Toreh Sejarah Baru, Tender di Cianjur Berakhir di Meja Hijau, Pokja RS Cimacan Dilaporkan ke PTUN
- Wakil Rakyat Cianjur, Dengan Tegas Tolak RUU HIP
- Barjas Sebut KAK DAK SD Sesuai Aturan, KSN: Biar nanti Hakim PTUN yang putuskan
- Pagu Kegiatan Mamin di Lingkungan Sekertariat DPRD Mencapai 420 Juta
- Menangkan Dua Tender Pembangunan Gedung, PT Torus Jaya Dipastikan Serap Puluhan Miliar APBD Cianjur