Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Sahli Saidi : Bubarkan Supplier BPNT dan E-warung, Kadinsos E-Warung Tidak Punya SK

Sahli Saidi : Bubarkan Supplier BPNT dan E-warung, Kadinsos  E-Warung Tidak Punya SK

Foto : Forum rapat kerja Komisi D DPRD Cianjur, yang melibatkan Kepala Dinas Sosial, Camat, TKSK dan Kepala Desa, terkait polemik program Bantuan Pangan Non Tunai


CIANJUR. Maharnews.com - Forum rapat kerja Komisi D DPRD Cianjur, yang melibatkan Kepala Dinas Sosial, Camat, TKSK dan Kepala Desa, terkait polemik program Bantuan Pangan Non Tunai, yang digelar di ruangan Gabungan II, kantor DPRD Cianjur, berlangsung berisitegang, Senin (18/1/2021).

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi D Sahli Saidi meminta kepala Dinas Sosial (Kadinsos) untuk membubarkan Supplier BPNT dan forum E-Warung.

"Supplier dan E-warung dinilai banyak merugikan Keluarga Penerima Manfaat KPM. Saya ingin lihat SK e-Warung, seperti apa isinya, dan jangan sampai dibikin sendiri-sendiri, dan jangan seenaknya aja itu E-warung, Itu dicabut saja SK e-Warung dan bubarkan, kasihan masyarakat," Tegasnya.

Sahli mengungkapkan, Karena di dalam pedoman umum (Pedum) tidak ada, kenapa dibentuk. Tapi pada kenyataannya kualitas BPNT, tetap saja tidak berkualitas.

"Itu tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat, seperti banyak laporan daging busuk, telor bau, kentang buruk. Tetapi E-warung itu yang menentukan supplier, cabut dan bubarkan,"kata Sahli.

Sementara Kepala Dinas Sosial Amad Mutawali mengatakan, forum E-warung itu pertama berdasarkan legalitas belum ada SK nya.

Surat tugas juga belum ada. Jadi kalau mau dibubarkan bubarkan apanya, kalau memang itu dibentuk berdasarkan insiatif mereka, berdasarkan kebutuhan kebijakan lokal saja.

"Karena untuk membangun komunikasi yang harmonis. Sehingga ada koordinasi yang berkelanjutan saya rasa itu," Ujar Mutawali seusai rapat, dan langsung meninggalkan kantor DPRD Cianjur. (NN)



Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE