Nasib 67 Buruh PT SL Terkatung-katung, Di PHK Tak Dapat Hak Pesangon

Foto : Kantor PT Syncrum logistic
BEKASI.Maharnews.com- Puluhan buruh pabrik PT Syncrum Logistic, Bekasi, Jawa Barat mempertanyakan soal PHK yang dilakukan pihak perusahaan.
Informasi dihimpun, perusahaan yang berlokasi di Kawasan Cibitung M 2100 itu telah memberhentikan sebanyak 67 buruhnya pada tanggal 1 Juli 2020 lalu.
Namun hingga 11 januari 2021, para buruh belum mendapatkan haknya, mendapatkan pesangon dari pihak perusahaan.
"Sampai sekarang belum mendapatkan pesangon dari perusahaan tersebut .Yang ada hanya di janjikan saja oleh pihak perusahan. Ini sudah masuk 7 bulan,"keluh Anwar salah seorang buruh yang terkena PHK.
Malah lanjut Anwar, saat ini pihak manajemen merekrut karyawan baru buat di pekerjaan di perusahaan PT. Syncrum Logistics.
Sementara itu Ketua Serikat Buruh di PT Syncrum Logistic, Herman mendesak agar pihak perusahaan segera membayar pesangon ke 67 pekerja yang di PHK.
"Saya minta pesangon dibayarkan sesuai dengan anjuran Dinas tenaga kerja 2PMTK,"tegasnya. L
Terkait soal ini para buruh sempat melakukan aksi unjuk rasa dan berujung mediasi dengan pihak manajemen perusahaan. Sayangnya mediasi tersebut tak mendapat titik temu. (Ck9).
- Mau Tanya Soal Layanan Administrasi Kependudukan, Ikuti Zoom Virtual Meeting Bersama Disdukcapil Cianjur
- PPKM diberlakukan di Kabupaten Cianjur Mulai 11 – 25 Januari
- Soal Data KPM Berkurang di Kecamatan Warungkondang, Komisi D Bakal Panggil Camat dan TKSK
- BPNT di Desa Sukamulya, Dikelola BUMDes Secara Mandiri
- Jokowi Minta Pembangunan Pertanian Jadi Perhatian Bersama
- Banjir di Naringgul, 4 Rumah Terendam
- Satu Unit Rumah di Naringgul Roboh Dihantam Arus Banjir Bandang