Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Kerap Meresahkan, 3 Orang Pencuri Hewan Ternak Domba Diringkus Polisi

Kerap Meresahkan, 3 Orang Pencuri Hewan Ternak Domba Diringkus Polisi

Foto : Tiga tersangka pencuri Hewan ternak (doc ) Polsek Warungkondang


CIANJUR. Maharnews.com - Tiga pelaku pencuri hewan ternak Domba, yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Gekbrong, berhasil diringkus jajaran Kepolisian Polsek Warungkondang, Jumat (15/1/2021).


Kapolsek Warungkondang, Kompol Surachman B Abdullah mengatakan, Tiga pelaku pencuri hewan ternak domba, yang kerap meresahkan, berinisial (PN) 34 tahun, warga Kampung Pamengpeuk, Rt 03/04 Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang," ditangkap di daerah Cipatat, Bandung Barat.

"Sedangkan tsk (MA) 23 Tahun, merupakan warga Kampung Cimapag Rt 01/02, Desa Cinta Asih Kecamatan Gekbrong, dan tsk (EM) 45 tahun, warga Kampung Cisentul, Rt 01/10 Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur ditangkap di wilayah Cianjur," Ujarnya.

Lebih rinci, Kompol Surachman mengungkapkan, Tiga tsk pencuri hewan ternak Domba, yang kerap merasahkan, berawal dari laporan masyarakat di daerah Desa Cinta Asih Kecamatan Gekbrong.

Itu masyarakat resah, selalu kehilangan hewan ternak, boleh dikatakan hampir setiap malam. Atas informasi itu, maka didorong masyarakat untuk membuat laporan. Merujuk kepada laporan tersebut, maka timbulah nama tersangka, yang kemudian didapatkan nomor kontak HP nya.

"Akhirnya kita ikuti nomor kontak HP nya, lalu kita pancing dengan cepu kita seorang perempuan. Akhirnya sepakat untuk janjian di Cipatat daerah Bandung Barat, dan Tsk dapat kita ringkus. Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan, 1 unit sepda motor, 1 lembar ktp dan ditemukan di tkp 1 buah topi penuh bulu domba," bebernya.

Kompol Surachman menambahkan, dari hasil pengakuan sementara, pelaku melakukan pencurian sudah 18 kali dengan jumlah ternak 11 ekor, dan 3 orang tersangaka ini mereka selalu melakukan aksi pencuriannya pada tengah malam antara saat masyarakat sedang lelap tidur, rata - rata jam 10-11 dan jam 2 malam.

"Pelaku dijerat Pasal pencurian dan pemberatan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungangan 5 tahun penjara," Tegasnya.

Atas kejadian tersebut, Kompol Surachman juga menghimbah kepda masyarakat Kecamatan Gekbrong, yang merasa kehilangan hewan ternaknya, untuk segera melapor ke Polsek Warungkondang.

"Jadi dengan adanya kejadian ini, saya selaku Kapolsek Warungkondang, menghimbau kepada masyarakat Gekbrong, yang merasa telah kehilangan hewan ternaknya, untuk segera melapor," Pungkasnya. (NN)



Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE