Saksi Penting Kasus Tanah Eks HGU Sukaresmi Kerap Mangkir Dari Panggilan Jaksa

CIANJUR.Maharnews.com- Saksi yang memiliki peran penting pada kasus eks HGU PT Mutiara Bumi Parahyangan (MBP) kerap mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejaril) Cianjur.
Hal tesebut diungkapkan Kepala Kejari Cianjur Yudi Prihastoro melalui Kepala Seksi Intelejen Imam Tauhid saat menanggapi pertanyaan wartawan terkait masih belum adanya penetapan tersangka pada perkara tindak pidana korupsi dalam Pemberian Hak Milik atas tanah Negara.
"Jadi ada peran saksi yang penting yang sudah kita undang tapi beliau berhalangan hadir karena sakit atau keperluan. Nanti penyidik di Pidsus bagaimana tekhniknya apakah nanti kalau sakitnya sudah sembuh dipanggil atau misal pemeriksaan dilakukan disana,"ujarnya saat ditemui di Kejari Cianjur belum lama ini.
Imam menuturkan alasan saksi yang tidak bisa datang memenuhi panggilan penyidik itu tidak mengada ada.
"Dia juga melampirkan surat keterangan sakitnya dari dokter resmi,"imbuhnya.
Disinggung soal jumlah keseluruhan saksi yang dipanggil pada tahap penyidikan Imam menyarankan terkait itu bisa ditanyakan langsung ke seksi Pidsus.
"Untuk jumlah saksi yang sudah dipanggil itu updatenya bisa ke Pidsus. Tapi terkait pemeriksaan saksi, progres minggu ini juga padat pemeriksaan saksi yang dimintai keterangan,"pungkasnya.
- Semangat Transparansi, Rakyat Undang Legislatif dan Eksekutif Bedah APBD Cianjur
- Dua APH Usut Mafia Tanah Cianjur, Siapa Cepat Tetapkan Tersangka?
- BNN Sasar Jaksa, Ini Hasilnya
- RDP Soal Kasus Mafia Tanah Sukaresmi Batal Digelar, Ini Alasan DPRD
- Ditanya Kadar Kecintaannya Terhadap Tanah Air, Begini Reaksi Menhan Prabowo
- Kontes Burung Berkicau Piala Ketua DPRD 1 Cianjur, Pesertanya dari Nusantara
- Pengacara Alvin "Digulung" Jaksa, Ramai-Ramai Lapor Polisi