Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Satu Tsk Residivis Curanmor Mobil, Berhasil Diringkus

Satu Tsk Residivis Curanmor Mobil, Berhasil Diringkus

Foto : Kapolres Cianjur saat melakukan Pres Release di halaman Ma Polres , Jumat 31/1/2020


CIANJUR. MaharNews.com - Satu orang tersangka residivis pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya berhasil diringkus Polres Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, sebelumnya polsek Warungkondang Kompol Gito, mendapatkan informasi mengenai adanya rumah yang di kontrak oleh tersangka, H. OBUY ( DPO ) berada di Kampung Tugu Selatan Rt 001 / 006 Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, yang diduga sebagai tempat menyembunyikan dan menyimpan mobil hasil curian. 

"Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek dan anggota langsung melakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut," Ujar AKBP Juang Andi Priyanto dalam kegitan Press Release, Jumat (31/1/2020).

Lebih rinci lagi AKBP Juang Andi Priyanto mengungkapkan, adapun modus Perandi, tersangka dalam menjalankan aksinya mengambil kendaraan R.4 dan R.6 dengan menggunakan kunci palsu/kunciastag (leter T) ketika kendaran sedang diparkir di dalam garasi serta yang berada di pinggir jalan, kendaraan hasil curian di bawa kepenampungan atau gudang oleh Pelaku.

"Didalam tempat penampungan atau gudang kendaraan hasil curian di potong potong hingga beberapa bagian utama oleh Tsk SH ALS HO. Satu tempat penampungan atau gudang di Kampung Tugu Selatan Rt. 01/06 Desa tugu selatan Kecamatan Cisarua Kabuoaten Bogor.

Dari hasil pemeriksaan sementara Tersangka dalam satu minggu minimal melakukan 2 (dua) kali pencurian kendaraan bermotor jenis R.4 rata-rata apabila diecer harga satu mesin yaitu sekitar 4-5 juta apabila dalam satu bulan tersangka minimal melakukan 8 kali pencurian dikali 5 juta = 40 juta dikalikan 12bulan = 480 juta dikalikan 10 tahun = 4.8 m.

"Dan untuk penerapan pasal terhadap tersangaka, Pasal 363 KUHP (Curat) ancaman hukuman maximal 7 tahun penjara Pasal 480 KUHP (Penadahan) ancaman hukuman 4 tahun penjara," Punkasnya. (Humas)

 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE