Selundupkan Narkoba Dalam Sayur Kangkung, Seorang Ibu Terancam Hukuman Seumur Hidup

Foto : Petugas Lapas dan Kasat Narkoba Polres Cianjur saat konferensi pers
MAHARNEWS.com - Aksi nekat seorang Ibu rumah tangga yang hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu, seberat 15 gram ke Lapas kelas 2 B Cianjur berhasil digagalkan petugas.
Kalapas kelas 2 B Cianjur Heri Aris mengungkapkan, untuk mengelabui petagas, perlaku membawa narkoba tersebut dimasukan ke dalam sayuran kangkung.
"Narkoba jenis Sabu-sabu ditemukan petugas dalam selang, bercampur dengan sayuran kangkung,” kata kalapas kepada awak media, Kamis (31/12/2020).
Ia mengatakan, terungkapnya kasus penyelundupan barang haram tersebut, berkat koordinasi pihak kepolisian. Namun penyelundupan narkoba baru pertama kali ditemukan di Lapas kelas 2 B Cianjur.
Sayur kangkung berisi narkoba menurut keterangan TC, rencananya akan diberikan kepada anaknya RN (22) tahun yang ditahan atas kasus narkoba.
"Narkoba yang akan ditemukan di dalam sayur kangkung untuk RN ditemukan petugas, saat diperiksa di tempat penitipan barang," Jelasnya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri mengatakan, narkoba yang ditemukan oleh petugas seberat 15 gram.
"Atas perbuatannya itu TC teracam hukuman seumur hidup," Tegasnya. (NN)
Baca
- Jalan ke Halimun Terabaikan Pemerintah, Sukma : Tegakan Keadilan Dalam Membangun Cianjur
- Pulihkan Ekosistem, Komunitas Mancing BMWC Tanam Ribuan Benih Ikan
- Ini Giat Kapolsek Warungkondang, Dalam Mengamankan Malam Natal
- Komisi B DPRD Cianjur, Bahas Hasil Evaluasi Gubernur Tetang Dua Raperda Retribusi Daerah
- Polres Cianjur Musnahkan Ribuan Botol Miras
- Anak Temukan Jasad Orang Tua, Sudah Membusuk di Dalam Kamar
- BNN RI Intip Program Desa Bersih Narkoba di Cianjur
Berita Terkait
Tulis Komentar Facebook
Komentar Facebook
Kembali ke Home