Siapa Pengawal Kebijakan Presiden di Daerah?

Siapa Pengawal Kebijakan Presiden di Daerah?

Foto : Ilustrasi MHR


Mengutip dengan alasan uang tip. Memotong sebagai alasan jatah mendorong. Menggasak karena alasan terdesak. 

CIANJUR.Maharnews.com- Sejumlah program pemerintah pusat secara rutin di luncurkan ke setiap daerah se Nusantara.

Program yang tak lain merupakan kebijakan Presiden Joko Widodo itu sejatinya untuk kepentingan menstimulan kesejehateraan masyarakat, khususnya mereka yang masih tergolong tidak mampu alias dibawah garis kemiskinan.

Sepertihalnya program yang diluncurkan melalui Kementrian Sosial (Kemensos), antara lain; bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 500.000 atau bansos Rp 500.000 untuk masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH). 

BLT untuk sembako non-PKH ini menyasar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap penerima mendapatkan dana tunai sebesar Rp 500.000 ( BLT Rp 500.000).

Total anggaran untuk BST ini untuk 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp 4,5 triliun. Bantuan sosial tunai ini dilakukan sekali salur untuk keluarga penerima manfaat.

Selain program BST, Kemensos tetap menjalankan program reguler, seperti PKH dan bantuan pangan non-tunai (BPNT) yang sekarang telah berubah menjadi Program Sembako. 

Tujuan pemerintah meluncurkan program diatas tentunya untuk membantu permasalahan rakyatnya, khususnya terkait ekonomi. 

Namun anehnya, tujuan yang mulia tersebut kerap kali didampingi permasalahan yang dampaknya bisa menyulut kegaduhan. Salah satunya persoalan data penerima. Pasalnya soal yang satu ini selalu menjadi temuan untuk setiap program bantuan yang diluncurkan. 

Bahkan menjadi perdebatan yang berujung polemik. Ketika si kaya mendapat jatah bantuan sementara si miskin yang jelas harus dibantu hanya sekadar menjadi penonton. 

Tak ayal saling tuding dan menyalahkanpun terjadi di lapangan. Selalu saja terjadi sekalipun itu saat ditengah pandemi. Seakan hal yang lumrah bak bumbu masakan sedapnya sajian bantuan. 

Parahnya lagi ketika bantuan di tunggangi ulah oknum yang berkepentingan. Mencari keuntungan perseorangan ditengah hiruk pikuknya luncuran bantuan. 

Mengutip dengan alasan uang tip. Memotong sebagai alasan jatah mendorong. Menggasak karena alasan terdesak. 

Itu semua acap kali terjadi di daerah. Saat tak ada satupun pengemban tugas yang mampu memberantas. Membuat gerah dan resah rakyat yang tengah merintih, tertatih menahan perih. 

Kata sumbangpun berkumandang. Ketika nyanyian jiwa merasuki segenap raga anak bangsa. Keritik pedas meluncur deras membanjiri halaman media beralaskan kertas. Meretas tanpa batas di laman media sosial sebagai bentuk protes keras.

Dampaknya, kebijakan tuan bermahkota dirasa tak lagi menjadi kebajikan. Aturan tak lagi menjadi hal yang menakutkan. Pasal sanksipun bak pemanis bahan olokan. Pedoman hanya sekadar simbol tatanan kebenaran atau bisa jadi sebagai dalih pembenaran.

Jika itu terjadi, lantas tanggung jawab siapa?

Siapa pengawal kebijakan sang tuan bermahkota raja?

Apakah mereka yang diberikan baju besi berkalung jabatan akan duduk di kursi dan berpangku tangan?

Atau akan ikut bermain menjadi benteng, terima setumpuk setoran dan menjadi penghianat kebijakan sang pimpinan? 

(Nuk)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE