Sidang Ajudikasi Agenda Kesimpulan, Kuasa Hukum Ati Awie Minta Bawaslu Batalkan Putusan KPU

Foto : Sidang Ajudikasi Agenda Kesimpulan
CIANJUR MaharNews.com - Sidang lanjutan Ajudikasi Sengketa Pemilihan Umum dengan agenda kesimpulan kembali digelar badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Cianjur.
Sidang sengketa pemilu berlangsung diruangan kantor Bawaslu, senin 11/2/2019 pukul 14.00 WIB, dipimpin ketua Majelis pemeriksa Yuyun Yunadi didampingi anggota Majelis Pemeriksa Usep Jawari, dan anggota Majelis pemeriksa Asep Tandang Suparman.
Pantauan MaharNews.com diruangan persidangan, Nampak O Suhendra kuasa hukum Ati Awie calon legislatif partai nasional demokrat (NasDem) yang dicoret dari daftar DCT oleh komisi pemilihan umum (KPU). Sedangkan pihak termohon KPU diwakili Divisi Hukum Selly Nurdinah dan Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Ridwan.
Sidang ajudikasi di awali pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak, pemohon Ati Awie yang diwakili kuasa hukum O Suhendra dan selanjutnya termohon KPU diwakili Divisi Hukum Selly Nurdinah.
Usai membacakan kesimpulan dari kedua belah pihak, Majelis pemeriksa Yuyun Yunadi langsung menutup sidang Ajudikasi Sengketa Pemilu, dan akan dilanjutkan pada jumat 15/2/2019 dengan Agenda penyampaian keputusan.
Kuasa hukum pemohon O Suhedra, usai mengikuti sidang tersebut mengatakan, Satu pertimbangan putusan Pengadilan Negri (PN) Cianjur, nomor 331.
"Klein kami (Pemohon) itu hanya dihukum percobaan tidak masuk penjara, Cuma 6 bulan masuk percobaan dan tidak ada hukuman tambahan di cabut hak politiknya untuk hak dipilih dan memilih itu tidak ada,"tandasnya.
"Kita mohon kepada Majelis ajudikasi, mohon untuk di hormati juga, Karena tidak ada hukuman tambahan untuk dicoret dari daftar DCT,"lanjut O Suhendra.
"Pelanggaran pemohon itu dianggap tidak terlalu berat, tidak sistematis setruktur dan masif. Hanya membagikan paket sembako yang jumlahnya sedikit,"ujarnya.
"Kalaupun kampaye ini juga bukan tidak sesuai peraturan KPU nomor 28, harus ada tim kampaye, ada alat peraga dan penyampaian Visi dan Misi, itu tidak ada cuma silaturahmi saja.
"Namun kita tetap menghormati putusan hakim, yang telah memvonis. Tapi mohon dipertimbangkan juga, karena pelanggaranya ringan, ya' menurut kami tidak perlu dicoret,"kata kuasa hukum Ati Awie.
Disinggung bagaimana kalau bawaslu tidak mengabulkan permohonan pembatalan, O Suhendra menegaskan, Majelis sidang Ajudikasi diminta untuk membatalkan putusan KPU, dan memperintahkan KPU mencantumkan nama Ati Awie kembali dalam daftar pemilihan umum calon legislatif 2019,"harapnya.
" Dalam Undang-undang pemilu pasal 469 kalau gak salah ayat 6 ayat 4 para pihak dalam hal ini, Pemohon dan Termohon yakni Ati Awie dan KPU itu punya hak, kalau Bawaslu memutusan tidak sesuai dengan kehendak.
"Dalam aturan itu diatur untuk melakukan upaya hukum ke PTUN, kita akan tunggu hasil putusan bawaslu pada sidang putusan nanti yang akan digelar jumat 15/2/2019, kalau memang putusan bawaslu sama dengan putusan KPU kami siap PTUN,"tandasnya.
KPU diwakili Divis Hukum Selly Nurdinah menegaskan, Kesimpulan tadi termohon tetap pada jawaban termohon sebelumnya.
"Jadi tetap pada keputusan termohon, atas perubahan putusan KPU nomor 176 nomor 113 yang jadi objek sengketa itu yang mana didalamnya membatalkan dan mencoret pemohon, itu tetap syah dan berlaku secara hukum, KPU menolak gugatan penggugat,"tegasnya.
Sementara Majelis hakim pemeriksa Yuyun Yunadi menyampaikan, sidang Ajudikasi dengan Agenda penyampaian kesimpulan para pihak, menjadi dasar kami dalam membuat putusan,"ujarnya.
"Jadi mereka berhak mengajukan kesimpulan apapun, maka kami juga dalam mengambil keputusan itu menjadi dasar, apa yang dipermohonan jawaban termohon dan fakta-fakta yang terjadi selama persidangan,"lanjut Yuyun.
"Dan putusan akan dilaksanakan pada jumat 15/2/2019.
"Kendati para pihak berisikukuh dengan pendapatnya masing-masing, proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum, badan pengawas pemilu (Bawaslu) akan bertindak adil sesuai peraturan undang-undang yang berlaku,"pungkasnya (NN)
- Surat Suara Pesta Demokrasi 2019 Tiba di Cianjur
- Dugaan Mark Up Lahan Kecamatan Cugenang Diusut APH
- Sekda Sebut Presiden Resmikan Alun-Alun Lanmark Cianjur
- Dalih Dana Kas, Oknum Pendamping Pangkas Duit PKH
- DPD GMPK Desak Polda Jabar Usut Tuntas Kasus Mark up Lahan Kecamatan Cugenang
- HPN 2019, Pokjawan dan Pemkot Bogor Gelar Pertandingan Futsal
- Soal Pengadaan Tanah Kantor Kecamatan Cugenang, Akos Akui Keterlibatan Istri Plt Bupati Cianjur