Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Skandal Pendamping PKH

Ingkari Perjanjian Selingkuhi Pekerjaan

Skandal Pendamping PKH

Bagi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), memiliki pekerjaan ganda atau bahasa kerennya Double Job, tampaknya sudah biasa dan bukan menjadi rahasia umum lagi.

Beberapa oknum pendamping "Nakal" itu ternyata mempunyai pekerjaan yang lain, selain mengurusi masyarakat yang wajib mereka dampingi, sesuai tupoksi sebagai pendamping PKH.

Pekerjaan sampingan yang paling diminati, selain mengajar sebagai guru juga menjadi petugas/anggota penyelenggara pemilu, baik itu di lembaga Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat Kecamatan.

Menyikapi kondisi tersebut, aktivis buruh Cianjur, Hendra Malik mengaku heran dengan sikap para pendamping PKH yang tetap keukeuh, nekad menduakan pekerjaan utamanya melayani masyarakat.

Padahal lanjut Hendra sangat jelas dalam isi Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial dan Keluraga Nomor 465/SK/LJS.JSK/TU/10/2017 tentang Tata Tertib dan Disiplin Pegawai Non PNS Pelaksana Program Keluarga Harapan, disana ditegaskan bahwa Pegawai Non PNS Pelaksana PKH tidak diperkenankan melakukan rangkap pekerjaan. 

"Padahal sanksi tegas hingga berujung dengan pemecatan sangat jelas tercantum dalam surat keputusan diatas,"tegas aktivis yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Jawa Barat Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantra (YLPKN) kepada Maharnews.com, Selasa (18/12/2018).

Hendra mengungkapkan, terkait soal pendamping PKH yang menyambi kerja sebagai petugas penyelenggara pemilu, pihaknya telah melayangkan surat kepada Ketua KPUD Cianjur, mempertanyakan soal sikap KPU terkait adanya pendamping PKH yang bekerja sebagai penyelenggara tingkat kecamatan.

"Soal pendamping PKH yang bekerja sebagai penyelenggara, kemarin ini KPU sudah saya surati. Meminta KPU mengevaluasi kembali para anggota penyelenggara pemilu agar tidak melibatkan para pendamping PKH,"ungkapnya.

Ditanya soal jawaban dari pihak KPU Cianjur, Hendra mengungkapkan, intinya KPUD Cianjur menyarankan agar pihaknya menanyakan soal itu kepada instansi/lembaga terkait yang mengeluarkan surat keputusan yang mengatur larangan pendamping PKH bekerja ganda.

"Garis besarnya sih, apa yang kita adukan atau minta itu di luar kewenangan KPU. Karna Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial dan Keluraga Nomor 465/SK/LJS.JSK/TU/10/2017 tentang Tata Tertib dan Disiplin Pegawai Non PNS Pelaksana Program Keluarga Harapan, merupakan aturan yang mengikat bagi person yang berada dalam lingkungan di lembaga/instansi bersangkutan dimana aturan tersebut berlaku,"beber Hendra.

Ditemui terpisah, Kepala Dinas Sosial Cianjur Ahmad Mutawali saat dioonfirmasi terkait ini mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat edaran tentang larangan pendamping PKH untuk tidak double job.

"Kita juga sudah melakukan pemanggilan terhadap pendamping yang memang terindikasi double job. Kita minta mereka untuk segera memilih salah satu dengan dibuktikan surat pengunduran diri atas pilihannya,"ujar Ahmad Mutawali.

Kepala dinas yang akrab disapa Mutawali ini menegaskan, pihaknya memberikan batas waktu bagi para pendamping yang double job untuk memilih, sampai dengan akhir Desember 2018.

"Kalau sampai dengan batas waktu yang ditentukan masih ada pendamping yang mengindahkan edaran ini, maka akan kita serahkan sepenuhnya kepada kebijakan pemerintah pusat untuk menindak sesuai dengan aturan berlaku,"tandasnya. (Nuk)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE