Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Kantor Pemenang Tender Proyek Penataan Landmark Alun-Alun Kota Cianjur Diduga Fiktif

Kantor Pemenang Tender Proyek Penataan Landmark Alun-Alun Kota Cianjur Diduga Fiktif

Foto : Screenshot Informasi pemenang lelang tender Penataan Landmark Alun-Alun Kota Cianjur, PT Subur Jaya Mukti (SJM) di laman resmi LPSE Pemkab Cianjur, Senin (17/12/2018).



CIANJUR. Maharnews.com - Pemenang tender Penataan Landmark Alun-Alun Kota Cianjur PT Subur Jaya Mukti (SJM) tak miliki kantor di alamat yang tertera di laman resmi LPSE Pemkab Cianjur. Padahal, di website yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur tersebut, alamatnya tertulis jelas, berlokasi di Jalan Cisayong No 57, Kabupaten Tasikmalaya.

Memastikan ada tidaknya kantor tersebut, Tim Maharnews, Rabu (7/11/2018) berangkat ke Tasikmalaya. Setibanya di jalan raya Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, tim langsung melakukan penyisiran. Alhasil, kantor PT Subur Jaya Mukti sama sekali tak ditemukan di alamat yang tercantum website resmi LPSE Pemkab Cianjur. Namun alamat itu, merupakan apotek dan rumah pribadi salah satu tokoh masyarakat di lokasi itu.

Edi warga jalan Jalan Cisayong nomor 53 mengatakan tidak mengetahui adanya kantor perusahaan PT. SJM di sekitar rumahnya. Sepengetahuannya, jalan Jalan Cisayong nomor 57  merupakan rumah sekaligus apotek.

“Bukan kantor kang, itu rumah milik salah satu tokoh masyarakat disini yang memang memiliki usaha konstruksi,” ungkapnya.

Nama PT. SJM, sambung Edi tidak pernah ada di lokasi ini. Ia memastikan hal itu, karena sejak kecil Ia telah menjadi warga sekitar.

“Coba tanyakan saja ke apotek itu kang, itu nomor 57. Mungkin saja itu, karena nomor rumah saya 53, sedangkan nomor rumah tetangga saya pak Tata nomor 55,” pungkasnya.

Tak ingin membuang waktu, tim maharnews.com langsung mendatangi apotek yang dimaksud. Sesuai dengan keterangan warga sekitar, di plang apotek tertera nomor 57.

Apotek dan rumah pribadi salah satu tokoh masyarakat di Jalan Cisayong No 57, Kabupaten Tasikmalaya.

Pegawai apotek, menerangan benar bahwa alamat apotek sesuai dengan yang dicari tim maharnews.com. Meskipun di plang apotek tertera alamatnya jalan Cantigi nomor 57.

“Benar ini nomor 57, kalau Cantigi itu nama Kampungnya, desanya Cisayong, jalan Cisayong,” terangnya.

Menurutnya, apotek ini sudah beroperasi beberapa tahun, dan tidak pernah ada kantor perusahaan yang ditanyakan oleh tim maharnews.com. Pemilik rumah sekaligus apotek, sedang keluar sehingga ia tidak bisa memberikan banyak informasi.

“Nanti saya langsung ngobrol dengan yang punya apotek, setahu saya memang bergerak di bidang konstruksi,” sebutnya.

Sementara, seorang staf kantor Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasik yang bertanggung terkait register perusahaan yang beroperasi di Cisayong, mengaku tidak pernah mendengar nama perusahaan itu. Padahal dirinya yang ditugaskan mengurus register perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Cisayong.

"Tidak pernah ada PT Subur Jaya Mukti, Saya juga baru dengar dan tidak terigester disini," ungkapnya setelah memeriksa sejumlah berkas.

Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat sebagai Kepala bidang Perumahan dan Pemukiman, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Cianjur, Yeddi Indragunawan mengatakan tidak mengetahui banyak tentang administrasi perusahaan pemenang tender. Sepengetahuannya, alamat PT. SJM berada di Bandung, namun karena tidak dicatat, Ia belum bisa memberinya secara gamblang.

“Nanti saya kabari alamat tepatnya, tidak saya catat alamat tepatnya,” pungkasnya saat ditemui di ruang kantornya, beberapa waktu lalu.

Ditanya terkait tidak sesuainya alamat kantor perusahaan yang tertera di laman LPSE dan fakta sesungguhnya di lapangan, Yedi menerangkan itu ranahnya barang dan jasa (Barjas). Sehingga ia tidak bisa memberikan penjelasan yang lebih rinci terkait hal itu.

"Lebih rinci sebaiknya ditanyakan ke Barjas perbedaan alamat kantor," pungkasnya. (tim)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE