CIANJUR. Maharnews.com - Bertempat di Aula Desa Cieundeur Kecamatan Warungkondang, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Cianjur, melaksanakan sosialisasi Desa sadar BPJS, Kamis (24/10/2019) kemarin.
Kegiatan di hadiri unsur Muspika, Camat Warungkondang, PJS Kades Cieundeur, Perangkat Desa, Ketua RT/RW, Ketua BPD, LPM, Pemuda Karang Taruna, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Dalam sosialisasinya, Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BPJS Ketenagakerjaan, Joko Sundoro menyampaikan, Sosialisasi ini digelar untuk memberikan pemahaman, dalam rangka program Desa sadar BPJS Ketenagakerjaan.
"Sosialisasi tadi yang kita sampaikan, salah satu momen bagus sekali karena kita juga didukung Pemerintah Kabupaten Cianjur, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di wilayah Pedesaan.
BPJS Ketenagakerjaan, selain penerima upah, ada juga yang bukan penerima upah (BPU) yang bisa menerima manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.
"Diantaranya perangkat desa, sopir angkutan umum, petugas parkir, tukang ojek dan yang lainnya. Namun untuk BPU baru dua manfaat yang diterima, yakni JKK dan Jaminan kematian," Jelasnya.
Kasipem mewakili Camat Warungkondang Dewi Sartika menuturkan, Sosialisasi yang kita laksanakan dengan pihak BPJS, agar masyarakat bisa memahami dan bisa membedakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan.
"Karena masyarakat dalam pemahamanya, masih suka tertukar antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, padahal manfaatnya berbeda, dan itu perlu sosialisasi berkelanjutan,," Tuturnya.
Sementara Pjs Kades Cieundeur, melalui Sekretaris Desa Diki menghimbau kepada masyarakat, pentingnya masyarakat memiliki jaminan sosial tenaga kerja, khususnya yang masuk dalam kategori sesuai program BPJS ketenagakerjaan.
Sosialisasi tadi adalah langkah awal untuk menyampaikan apa saja manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita berharap kepada semua masyarakat Desa Cieundeur, bisa antusias mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Agar mereka yang bekerja bisa merasa tenang dan terjamin, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian," Harapnya. (Cr2).