Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Terima Dua Laporan, Inspektorat Tuntut Pemdes Sindangraja dan PJS Mengembalikan Anggaran

Terima Dua Laporan, Inspektorat Tuntut Pemdes Sindangraja dan PJS Mengembalikan Anggaran

Foto : Irbansus Inspektorat Endan Hamdani


Cianjur.Maharnews.com - Menyusul polemik saling lapor antara BPD dan Kepala Desa Sidangraja, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Inspektorat Daerah (Itda) menuntut keduanya mengembalikan anggaran ke kas Negara.

Hal tersebut dikatakan Irbansus Itda Cianjur, Endan Hamdani, saat di konfirmasi usai menghadiri kegiatan Jaring Asmara di kantor PWI Cianjur di Jl. Raya Siliwangi, Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur, Sabtu (30/10/2021).

Endan mengungkapkan, ada dua laporan yang disampaikan oleh masing-masing pihak kepada Inspektorat. Pertama terkait dengan sewa aset desa yang dilakukan oleh Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa tahun 2020, tepatnya pada bulan Pebruari.

"PBD juga melaporkan kepada kita, terkait dugaan penyalahgunaan dana desa Tahun 2020 yang diduga dilakukan oleh Kades yang menjabat hari ini," ungkapnya.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan yang kita laksanakan, dan muncul LHP nya tertanggal 6 Agustus tahun 2021. Dimana hasil pemeriksaan tim audit Itda, disinyalir pertama dari pengelolaan aset desa dari segi perjanjiannya telah melanggar ketentuan Pasal 12 ayat 1 Permendagri tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa.

"Dimana dalam perjanjian itu diantur antara desa dengan pihak perusahaan PT Mayora selama 8 tahun. Sedangkan di dalam Permendagri tentang aset desa bahwa kepala desa itu hanya bisa melakukan perjanjian selama tiga tahun. 

Terus uang yang masuk itu seharusnya masuk rekening kas desa, ini masuknya ke rekening Bumdes dan digunakan beberapa kegiatan.

"Anggarannya ada sekitar 73 juta rupiah dari jumlah anggaran yang dilaksanakan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga kita merekomendasikan untuk dikembalikan ke kas desa oleh si Bumdes," beber Endan.

Yang kedua, Lanjut Endan, "terkait dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa yang dilakukan oleh pejabat sekarang. 

"Ada dua kegiatan yang pertama tidak sesuai ketentuan yang ada, yaitu 30 juta dari tiga kegiatan dan 44 juta dari satu kegiatan. Kurang lebih total anggaranny 74 juta yang harus dikembalikan ke kas desa," punkasnya. (Nn)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE