Terkait Kasus yang Melibatkan Kajari, Pejabat Cianjur Diperiksa Pengawas Kejati

Foto : Tiga orang yang ditunjuk Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman sebagai Tim Pembimbing Haji Daerah (TPHD) Kabupaten Cianjur tahun 2019. Kajari Cianjur, Yudhi Sufriyadhi, Ketua IAD Cianjur, Murtiningsih (istri Kajari) dan Sekda Cianjur, Aban Sobandi
CIANJUR.Maharnews.com- Sejumlah pejabat di Cianjur dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Mereka dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan gratifikasi fasilitas haji Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudi Syufriadhi.
Informasi soal adanya pemeriksaan terhadap pejabat Cianjur terungkap saat wartawan mewawancarai Sekertaris Daerah (Sekda) Cianjur, Aban Sobandi terkait kabar adanya pengembalian uang fasilitas haji ke kas daerah.
Aban mengungkapkan belum lama ini mendapat panggilan dari penyidik Kejati Bidang Pengawasan terkait kasus dugaan gratifikasi fasilitas haji. Ia mengaku pemanggilan tersebut berlangsung selama dua kali, bulan Januari dan April.
"Ia saya sudah diperiksa sama penyidik Kejati. Itu sifatnya hanya klarifikasi saja,"ujar Aban saat ditemui di kantornya,"belum lama ini.
Menurut keterangan Aban saat itu bukan hanya dirinya seorang yang datang memenuhi undangan dan dimintai keterangan oleh penyidik, tapi ada beberaapa pejabat lainnya.
"Tidak cuma saya. Ada Bagian Kesra Setda, Pa Kamenag sama bawahannya, termasuk Pa Kajari juga ada,"bebernya.
Berbekal informasi dari Sekda, wartawan mencoba mengkonfirmasi pejabat Kemenag. Pengakuan para pejabat, mereka mendapat panggilan dari jajaran penyidik Bidang Pengawasan Kejati dan telah diperiksa/ dimintai keterangan sebanyak dua kali.
"Sudah dua kali, bulan Januari dan April. Kalau tidak salah sama bagian pengawasan Kang,"ujar Kepala Seksi Pondok Pesantren, Tavip Supriyadi saat ditemui di kantornya, Rabu (29/4/2020).
Disingung soal pemeriksaan, Mantan Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenang Cianjur itu mengaku kalau dirinya datang ke Kejati sekadar mengantar Kepala Kemenag.
"Saya cuma mengantar Pa Kepala saja,"akunya.
Adanya pemanggilan oleh pengawas Kejati dibenarkan Kepala Kemenag Cianjur Pardi Suhardian. Orang nomor satu di lingkungan Kemenag Cianjur itu mengungkapkan pemeriksaan sudah dilakukan dua kali.
"Yang pertama bulan Januari, keduanya baru kemarin ini bulan April,"kata Pardi.
Pardi mengaku kepada penyidik sudah menjelaskan terkait penunjukan Tim Pembimbing Haji Daerah (TPHD) bukan merupakan kewenangannya.
"Saya jelaskan kepada penyidik kalau TPHD itu kewenangannya langsung oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Jadi tidak ada sangkut pautnya dengan Kemenag,"akunya.
Kasus dugaan korupsi dan gratifikasi fasilitas haji yang menyeret Plt Bupati Cianjur Herman Suherman dan Kajari Cianjur Yudhi Syufriadhi mulai ditindak lanjuti Kejaksan Tinggi (Kejati) Jawa Barat awal tahun 2020.
Hal tersebut terungkap dari keterangan pelapor kasus tersebut yang mengaku telah memenuhi panggilan pihak penyidik Kejati Jabar.
"Saya baru saja menghadiri panggilan dari Kejati Jabar untuk dimintai keterangan terkait laporan saya," ungkap sang pelapor yang namanya ingin diinisialkan menjadi Bah saat ditemui di halaman kantor Kejati, Jumat (17/1/2020).
Bah menuturkan surat panggilan datang hari Rabu lalu (15/1/2020) melalui jasa pos. Garis besar Isi surat berhubungan dengan dugaan korupsi dan gratifikasi fasilitas haji.
"Nama lainnya kalau di Cianjur, ngetren dengan nama kasus TPHD (Tim Pembimbing Haji Daerah, red)," tuturnya.
Sebelumnya dikonfirmasi, Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum), Kejati Jabar, Abdul Muis Ali mengatakan sepengetahuan dirinya alasan laporan Bah masuk ke pidana khusus (Pidsus) karena yang dilaporkan Plt. Bupati Cianjur. Namun akan berbeda hasilnya jika yang dilaporkan aparat Kejaksaan.
"Kalau yang dilaporkan aparat Kejaksaan akan diserahkan ke bagian internal pengawasan," ujarnya saat ditemui seusai audensi pendemo dari Cianjur (26/12/2019).
Ditanya terkait perkembangan laporan tersebut, Muis mengaku akan memeriksanya. Masih sepengetahuannya, laporan itu masih ditelaah.
"Nanti kalau sudah ada hasil telaahan dari jaksa yang ditunjuk, ya perkembangan tentunya akan dikabari ke pelapor," pungkasnya.
Ditanya terkait apa yang ingin disampaikannya kepada masyarakat, khususnya pelapor, Muis memastikan semua sesuai proses dan prosedur yang berlaku. Ia hanya menegaskan kembali jika memang ada perkembangan pasti diinformasikan kepada pelapor.
"Nanti kalau sudah ada hasil telaahan, tentu si pelapor kita berikan perkembangannya," tutupnya. (nn)
- Kapolres Cianjur, Tempat Ibadah Garda Terdepan Melawan Virus Corona
- Satu Orang Meninggal Positif Corona, Lampu Kuning untuk Cianjur
- Satlantas Polres Cianjur, Serahkan Buku Tabungan dan ATM Secara Simbolik Kepada Pengemudi Angkum
- Bupati Cianjur, Miras Lebih Berbahaya Dari Pada Virus Corona
- Polres Cianjur, Berikan Materi SOP Social Distancing Kepada 250 Karyawan PT Aurora World
- Peduli Warga Terdampak Corona, KAK Cianjur Bagikan Sembako
- KPM Sebut Sembako Yang Diterima Tidak Layak, Dewan Harus Diusut Tuntas