Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Ditransfer Langsung ke Penerima

Foto : Kantor BKAD Kabupaten Cianjur
CIANJUR.maharnews.com - Kebijakan baru pemerintah pusat penyaluran tunjangan guru pegawai negeri sipil (PNS) kini langsung ke rekening penerima tanpa melalui pemerintah daerah.
Tunjangan sertifikasi diberikan sesuai dengan status dan golongan paling lambat diterima pada 21 Maret 2025.
Sekretaris Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cianjur Ricky Ardhi Hikmat menjelaskan bahwa tunjangan sertifikasi guru itu melibatkan kantor pelayanan pembendaharaan negara (KPPN) sebagai pihak penyalur.
Sehingga, kata Ricky, kebijakan itu membuat tunjangan sertifikasi guru tak lagi melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam penyalurannya.
"Untuk skema sekarang dari APBN melalui kantor KPPN yang ada di Sukabumi dan langsung menyerahkannya ke pihak penerima," jelas Ricky kepada wartawan, Kamis 13 Maret 2025.
Riki mengatakan, untuk teknis penyaluran tunjangan sertifikasi guru sebelumnya dari APBN terlebih dahulu masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Cianjur.
"Kemudian, BKAD melakukan proses penyaluran ke rekening para guru. Sementara Untuk pendataan pegawai guru semuanya ada di instansi terkait. BKAD bertugas sebagai juru bayar setelah dilakukan over booking dari RKUD ke rekening masing-masing penerima," bebernya.
- Azis Mundur, Benni Terpilih Jadi Ketua KONI Cianjur
- Pengundurun Diri Azis Disoal, Prabhu Sentil LPJ Keuangan KONI Cianjur
- Azis Undur Diri Sebagai Ketua KONI Cianjur
- Jelang Puasa Dewan Cianjur Terbang ke Bali, Belajar atau Papajar?
- Selamatkan Uang Negara, PRABHU Laporkan Dugaan Korupsi DD ke Polres Cianjur
- BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Cianjur Jalin Kerja Sama
- AFP Jabar Lantik Abdul Karim Sebagai Ketua Asosiasi Futsal Kabupaten Cianjur