Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

2 Pelaku Curat Di Ringkus Jajaran Polsek Cugenang

2 Pelaku Curat Di Ringkus Jajaran Polsek Cugenang

Foto : Dua TSK saat di ringkus Jajaran Polsek Cugenang


Maharnews.com

CIANJUR-Jajaran Polsek Cugenang Kabupaten Cianjur, berhasil meringkus dua (2) pelaku pencuri kedaraan roda empat (Curat).

Informasi yang di terima, Polsek Cugenang beserta jajaran Reskrim bergerak Cepat, setelah mendapatkan pelaporan dari Hernita Husni (korban) Warga Kampung Lemah Duhur, Rt 02/04 Desa Cirumput Kecamatan Cugenang pada 29/12/2018.

Kapolsek Cugenang Kompol Iwan Mustawan, pada saat di konfirmasi, rabu 2/1/2019 pukul 11.00 Wib, mengatakan, Kita bergerak cepat menangkap pelaku curat besrta alat buktinya, setelah mendapatkan laporan dari korban,"Tandasnya.

"Dan tersangka telah kita amankan
2( dua) orang laki laki yang diduga telah melakukan tindak pidana “ Pencurian" berinisial (AG) 40 tahun Warga Kampung Sadamaya Rt 02/03 Desa Peteuy Condong Kecamatan Cibeber, dan (IR) 40 tahun Warga Kampung Lembur Tengah Rt 07/01 Desa Salam Nunggal Kecamatan Cibeber.

"Dari tangan pelaku, kita amankan unit kendaraan roda empat, Jenis R4 Suzuki ST 150 No Pol B 9423 DK warna biru dan R4 SUZUKI Pick Up Warna Hitam Tanpa No Pol. 3. Kendaraan R4 DAIHATSHU XENIA warna Silver No Pol F 1297 WT. Semua telah kita limpah ke Polres Cianjur.

"Adapun kornologis kejadian perkara menurut laporan korban yang di terima Polsek Cugenang, kendaraan hilang pada pukul 03.00 wib kemudian sekitar pukul 04.30 wib korban melapor ke Polsek dan anggota Polsek melakukan pengejaran bersama korban dikarenakan Mobil Pick Up di Pasang GPS,"terangnya.

"Pada pukul 08.00 wib kendaraan R4 ditemukan di Rumah Sdr. ANING Kp. Maksar Rt. 03 / 01 Desa Salam Nunggal Kec. Cibeber kemudian dilakukan pengembakan kendaran tersebut dan diketahui di bawa oleh Sdr. O. ISKANDAR dan dilakukan introgasi dan pada pukul 10.00 wib dilakukan penangkapan terhadap Sdr. ACENG Als ONCOM di Rumahnya Kp. Sadamaya Rt. 02/03 Desa Peuteuy Condong Kec. Cibeber."jelasnya.

Sementara pelaku saat ini telah di amankan di polres Cianjur guna untuk di proses secara hukum dan kedua tersangka di jerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.(NN/Lik)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE