Aktivis : Pungli BLTS Merupakan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

Foto : Pentolan Aktivis Cianjur, Hendra Malik
CIANJUR.maharnews.com - Seiring dengan mencuatnya kabar dugaan pungutan liar (pungli) pada Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) di Desa Sukamaju Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur, dikecam keras elemen masyarakat.
"Mengecam keras terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi pada penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) di Desa Sukamaju," ujar Pentolan Aktivis Cianjur Hendra Malik, Kamis 4 Desember 2025.
Ia mengatakan, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dipotong haknya sebesar Rp100.000 (Seratus Ribu Rupiah) adalah tindakan biadab, tidak bermoral, dan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang paling mendasar.
Bantuan sosial, kata Hendra, adalah hak rakyat miskin, yang seharusnya diterima utuh.
"Pemotongan Rp100.000 per KPM, terlepas dari alasan "sukarela" atau apapun itu adalah perampasan dana publik yang dilakukan secara terstruktur, yang bisa disebut juga berarti potongan sifatnya wajib," ujarnya.
Lebih lanjut, pentolan aktivis itu pun menegaskan bahwa pungli ini dilakukan kepada warga yang paling membutuhkan di tengah kesulitan ekonomi. Nilai Rp100.000 sangat berarti untuk mereka bisa untuk membeli beras, obat, atau kebutuhan sekolah.
Tindakan ini jelas, tegas Malik, menunjukkan pejabat desa yang mengambil keuntungan dari penderitaan rakyatnya sendiri, seperti ekploitasi kemiskinan.
"Praktik pungli BLTS termasuk dalam kategori Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya penyalahgunaan wewenang dan penggelapan (Pasal 3 UU Tipikor, Pasal 372 KUHP). Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya!," tegasnya.
Hendra berharap kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan Kabupaten Cianjur untuk segera melakukan investigasi mendalam, menangkap, dan memproses hukum secara pidana semua oknum, mulai dari tingkat RT/RW hingga perangkat desa di Sukamaju-Cibeber yang terlibat dalam praktik pungli ini.
Tak hanya kepada APH, pihaknya juga menuntut Pemerintah Kabupaten Cianjur (Bupati dan Inspektorat) untuk segera memanggil dan menjatuhkan sanksi administratif terberat, termasuk pemberhentian tidak hormat kepada Kepala Desa dan semua perangkat desa yang terbukti terlibat atau lalai dalam pengawasan.
"Kami meminta seluruh dana Rp100.000 yang telah dipotong wajib segera dikembalikan kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tanpa syarat," imbuhnya.
Pemerintah wajib memasang spanduk dan sosialisasi yang jelas di setiap desa, menegaskan bahwa PENYALURAN BANSOS HARUS UTUH TANPA POTONGAN SEPESER PUN, (Nang)
- Itda Bakal Panggil Kades Sukamaju, Buntut Dugaan Pungli BLTS
- Lapas Klas IIB Cianjur, Bantah Isu Warga Binaan Live TikTok di Dalam Tahanan
- Ki Gede Pangrango dan Peringatan yang Tak Didengar
- Kejari Tangani Kasus Korupsi dana BOK Puskesmas
- Cianjur Resmi Jadi Kota Wakaf Ketiga di Jawa Barat
- Dugaan Pungli BLTS di Desa Sukamaju, Disorot Dewan
- 13 Titik PJU di Bojongpicung Mati, Lokasi Rawan Kejahatan, Adakah Anggaran Pemeliharaan?













