Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Dugaan Pungli BLTS di Desa Sukamaju, Disorot Dewan

Dugaan Pungli BLTS di Desa Sukamaju, Disorot Dewan

Foto : Ilustrasi


CIANJUR.maharnews.com - Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) pada penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) di Desa Sukamaju Kecamatan Cibeber.

Pihaknya mengecam keras tindakan oknum Kepala Desa (Kades) yang meminta kerjasama para ketua RT untuk melakukan Pungli sebesar 100.000 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan tersebut.

"Kami kecewa dengan tindakan oknum kades yang bersangkutan mengintruksikan tindakan melawan hukum," ujar Ketua Komisi A Muhammad Isnaeni di kantor Wakil Rakyat Cianjur, Selasa 2 Desember 2025.

Ia menegaskan tindakan tersebut tentu tidak diperbolehkan, karena bantuan tersebut tidak boleh sedikitpun dikurangi.

Maka dengan adanya kejadian tersebut, kata Isnaeni, komisi A siap menindaklanjuti dan akan berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah (Itda) untuk mengusut tuntas hal tersebut.

"Apabila tindakan ini benar dilakukan inspekterat harus segera bertindak. Dan juga kami komisi A, akan mengundang Dinas PMD, Camat, dan Kepala Desa terkait," tandasnya.

Ditanya soal sanksi, politisi partai golongan karya itu menegaskan bahwa jika terbukti benar kejadiannya bisa ada sanksi Pidana.

"Pelakunya bisa dikenakan sanksi pidana atau bahkan pemberhentian, karena bantuan untuk masyarakat tidak boleh dikurangi sedikit pun," tegas Isnaeni.

Sementara, kepala desa Sukamaju, Hendrik saat dikonfirmasi sulit untuk ditemui bahkan terkesan menghindar. (Anang).





Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE