Bupati Cianjur ASN Harus Netral, Pengamat Politik : Lihat Fakta di Lapangan!!

Foto : Bupati Cianjur Herman Suherman
Cianjur.maharnews.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah semakin dekat, aparatur sipil negara (ASN) dituntut untuk netral menyusul UU nomor 5 Tahun 2014 tentang pelarangan berpolitik untuk ASN.
Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) Bupati Cianjur, Herman Suherman menegaskan ASN itu harus netral.
"Tapi yang namanya ASN itu ada hak pilih berbeda dengan TNI/POLRI tidak punya hak privasi pilih," kata bupati usai rapat paripurna di kantor DPRD Cianjur, Senin (4/9/2024).
Bupati mengatakan ASN harus netralitas tapi punya hak pilih, silahkan memilih sesuai dengan seleranya masing-masing.
"Tapi mohon maaf kalau TNI/POLRI tidak bisa, terkecuali keluarganya," tandas Herman Suherman.
Pengamat jaringan politik milenial (JPM) Sopyan mengatakan, sejalan dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang larangan berpolitik untuk ASN itu sudah jelas.
"Tapi kita melihat fakta di lapangan kita menilai apa yang diungkapkan oleh pak bupati tidak sesuai kenyataan saat ini," ujarnya.
Ditanya apa yang tidak sesuai dengan pernyataan bupati tersebut, pengamat politik itu mengaku mendapatkan temuan di lapangan bahwa ada ASN diduga bermain di ranah politik dan melakukan penggiringan kepada kepala desa dan RT/RW.
"Nah itu ada intervensi dari misalkan camat, Kasi, Kabid, itu jelas bukan rumor sebetulnya, bukan asumsi lagi, itu terjadi di lapangan," Ungkapnya.
Lebih lanjut, pengamat politik itu melihat perjalanan politik khususnya di Kabupaten Cianjur disinyalir sudah tidak sehat ada indikasi bermain curang.
"Padahal kan masih beberapa bulan menjelang ke kontestasi politik, sekarang saja mereka sudah melakukan penggiringan apalagi nanti gitu kan. Okelah, sekarang kita baru tahapan sosialisasi konsolidasi, nah nanti ada tahapan penggalangan sampai tahapan pencoblosan.
Ketika mereka sudah bergerak secara masif hari ini, apalagi nanti. Itu bakal ada penggiringan. Bakal ada intervensi. Melihat kondisi seperti ini, politiknya tidak sehat karena kan jelas-jelas itu sudah dilarang oleh undang-undang no 5 tahun 2014 dan bertentangan dengan peraturan Bawaslu," tukasnya. (nn)
- Kuatkan Barisan Jelang Pileg, Pilpres 2024, PDIP Kabupaten Cianjur Gelar Rakercab ke III
- Pasar Rakyat Ciranjang Diresmikan Gubernur Jabar
- Kejari Cianjur, Lakukan Pelayanan Hukum bagi Pengusaha Matrial
- Penanganan PMI yang Disekap Tak Manjur, Anak Alami Depresi
- Aki Munir Mengudara di Acara PKB Cianjur Meng"ANGKASA"
- DPRD Dorong Pemkab Cianjur, Segera Bantu Pulangkan PMI yang Disekap
- Oknum Sponsor Ketar-Ketir Bikin Voice Note Hoaks, Catut Nama Habib dan Kapolres