Cianjur. Maharnews.com - Bupati Cianjur H. Herman Suherman, mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera menyelesaikan 48 persen berkas Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan batasan waktu sampai tanggal 5 Desember 2021.
"PTSL ini ternyata sampai sekarang baru mencapai 52 persen, sisanya tinggal 48 persen, pemberkasan harus selesai pada tanggal 5 Desember 2021, karena harus diumumkan 10 hari baru bisa di proses Sertifikat," Ujar Bupati Senin (1/11/2021).
Untuk hal itu, Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengajak dan mendorong Para Kepala Desa untuk membantu percepatan sesuai yang disampaikan tim 1 dan 6.
"Pemerintah telah menyiapkan anggaran cukup besar, tapi belum dimanfaatkan. Mudah-mudahan para kepala desa, bisa mendorong percepatan-percepatan sesuai yang disampaikan tadi dari Ketua tim satu (1) sampai dengan enam (6) sampai selesai," tandasnya.
Ditanya apakah aset Pemerintah bisa disertifikatkan PTSL, Bupati Cianjur Herman Suherman menjelaskan, aset pemerintah juga bisa.
"Terkait masalah aset-aset Pemerintah, apa bisa disertifikatkan PTSL, tentunya bisa,"jelas Bupati.
Sementara itu Kepala ATR/BPN Kabupaten Cianjur, Anthoni Tarigan, mengucapkan terimakasih kepada Bupati Cianjur, atas atensi meminta laporan perkembangan PTSL.
"Karena ini sangat strategis 70 ribu Sertifikat yang kita selesaikan dan baru selesai 52 persen, sedangkan 48 persen ini, sebanyak 33.582 Kalau kita ambil rata-rata saja, tahun ini 41 desa itu 1.376, ini perlu satu tim ol out secara sama-sama.
Tim kita dengan tim desa sama-sama seperti di sampaikan tadi, kendala, warganya ada yang diam di tempat, ada juga yang sengketa dan segala macam. Itu berkas yang mau kita bawa untuk diselesaikan tanggal lima desember.
"Tadi juga Kepala Desa banyak yang sudah menyelesaikan berkas, dan kita sama-sama berkomitmen bahwa hari ini kita gerakan," kata Anthoni Tarigan.
Anthoni juga berjanji akan menambah kecepatannya di tambah lagi menyusul target tanggal lima Desember harus selesai.
"Kecepatannya kita tambah lagi, karena tanggal lima berkas harus selesai, dan kita membutuhkan waktu untuk pengumuman. Kami butuh pengumuman 10 sampai 14 hari. Jadi jatuhnya 20 sampai 21 Desember itu adalah pemberkasan kami di kantor," tandasnya.