Caleg Nasdem Terancam Pidana Pemilu dan Didiskualifikasi

Foto : Ilustrasi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur temukan dugaan pelanggaran pidana pemilu berupa pembagian paket sembako dalam siaran pers resminya, Rabu (28/11/2018). Hal itu dilakukan salah satu calon anggota DPRD dari Partai Nasdem Daerah Pemilihan (Dapil) Cianjur 2, atas nama AA
Lebih rinci, peristiwa tersebut terjadi di desa Nyalindung, Kecamatan Cugenang, Sabtu (27/10/2018). Terhadap dugaan itu, tim sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Cianjur yang terdiri dari pengawas pemilu, penyidik dan jaksa telah melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak, termasuk AA selaku Caleg untuk menggali informasi.
Temuan diteruskan ke penyidik kepolisian di sentra Gakumdu untuk ditindaklanjuti dengan Surat Tanda Bukti Lapor nomor: STBL/B/615/XI/2018/JBR/RES CJR. Pasalnya, setelah kurang lebih 14 hari kerja melakukan klarifikasi tim sentra Gakumdu melakukan pembahasan tahap 2 dan bersepakat ada dugaan tindak pidana pemilu.
Ketua Baswaslu Kabupaten Cianjur, Usep Zawari menerangkan AA selaku Caleg diduga melanggar UU no 7 th 2017 pasal 280 ayat (1) huruf j, sehingga dapat dijerat pidana pemilu pasal 523 ayat (1).
"Pelaksana peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar pasal itu, terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun dan denda paling banyak RP. 24 juta rupiah," terangnya.
Sementara itu Ketua Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Barat, Irhan Ari Muhammad mengapresiasi kinerja bawaslu yang telah bekerja sesuai tupoksinya tanpa pandang bulu.
"Kita apresiasi kinerja bawaslu Cianjur yang tanpa pandang bulu menindak setiap pelanggaran pemilu,"ujar Irhan.
Pihaknya berharap, agar setiap kasus pelangaran pemilu ditangani secara profesional dan transparan oleh bawaslu Cianjur, sehingga pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil di Kabupaten Cianjur bisa terwujud.
"Kita berharap bawaslu bisa mempertahankan kinerjanya dan jangan sampai kendor, apalagi angaran bawaslu sekarang kan terbilang besar,"tandasnya. (Nuk/Wan)
- Puluhan Anak Difabel dan Guru Diajar Kreatif
- Gara gara ini, Ketua DPD NasDem Dapat Panggilan Bawaslu
- Dana BOP PAUD "Parkir" Lama di RKUD
- 20,5 M Dana BOP PAUD Disalurkan
- Dewan Geram, Enam Perusahaan Mangkir Dari Undangan
- Jembatan Gantung Gempol Sindangbarang Hanyut Diterjang Banjir
- Dadang Sutarmo Tegaskan, Tidak Akan Ada Masalah di RS Kalau Dinsos Betul-Betul Mendata Orang Miskin