Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Tergugat PT. Mahligai Puteri Berlian dan PT. Mega Finance di Duga Mengulur Waktu Jadwal Sidang

Kuasa Hukum Penggugat Tegaskan Tergugat Harus Kooperatif

Tergugat PT. Mahligai Puteri Berlian dan PT. Mega Finance di Duga Mengulur Waktu Jadwal Sidang

Foto : Sidang Gugatan PT Mahligai Puteri Berlian


CIANJUR Maharnews.com -Sidang perdana perkara perdata Gugatan PT. Mahligai Puteri Berlian dan PT. Mega Finance yang di jadwalkan Pengadilan Negri (PN) Cianjur, pada rabu 30/1/2019 diruangan Chandra ditunda.

Majelis hakim melalui Humas PN Erlinawati, menjelaskan sidang gugatan tersebut di tunda, lantaran mereka pihak tergugat PT. Mahligai Puteri Berlian dan PT. Mega Finance belum bisa menunjukan surat kuasa, atau yang mewakili kuasa hukum dipersidangan,"Jelasnya.

"Sidang di tunda, Jadi tergugat belum mempunyai dasar alasan untuk persidangan ini, dan selanjutnya silahkan kepada pihak terkait  melengkapi data untuk persidangan nanti pada rabu depan yang akan datang,"Tandasnya.

Pihak penggugat, Lislis Yuningsih melalui kuasa hukumnya, Coky,SH yang dampimgi Pembina LBH Bravo Komando Adi S yang akrab di sapa (Mas Bembeng) menyayangkan pihak tergugat PT. Mahligai Puteri Berlian dan PT. Mega Finance Cambang Bandung seolah mengulur watu sehingga sidang ditunda dua minggu.

Jelas kita sangat kecewa atas sikap tergugat yang dianggap tidak kooperatif, padahal Sidang seharusnya dapat digelar hari ini,"Ujar  Coky ,SH kepada maharnews.com di halaman pengadilan negri (PN) Cianjur.

"Adapun duduk perkara yang kita gugat yakni PT. Mahligai Puteri Berlian, dan PT. Mega Finance lantaran diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan klien kami,"ungkapnya.

"Jadi setelah kita layangkan Gugatan waktu itu Klien kami (Lilis) salah satu konsumen yang akan mengajukan kredit Mobil kepada pihak Dealer PT. Mahligai Puteri Berlian, saat itu klien kami mengajukan dengan tenor 35 bulan.

"Tiba-tiba dari Leasing MCF Fainance meng acc, bahwa kredit untuk Mobil itu, sudah dilakukan transaksi oleh pihak MCF, "Sambung Bang Coky, SH

"Klien kami kaget, alasanya kan mengajukan ke bank BCA nah tiba-tiba jadi kebang MCF, dan selanjutnya klien kami konfirmasi kepihak Dealer Mahligai, ini kenapa ko bisa beda, namun pihak PT. Mahligai mengatakan  sama.

"Faktanya sampai detik itu, ternyata satu mengenai masalah DP yang harusnya 225 juta ternyata bukan 225 juta, sesuai dalam nota 185 juta, berarti otomatis ada yang hilang sekitar 40 juta.

"Kedua plaponnya seharusnya sekitar 35 bulan menjadi 48 bulan, jadi 4 tahun lebih di angsur oleh pihak kita. Ketiga adalah seharusnya angsuran tersebut melalui bang BCA finance tiba-tiba angsuran jadi ke bank MCF finace.

"Bahkan klien kami ini,  tidak mengetahui dimana alamat kontor Cabang MCF di Bandung itu, dan siapa marketing MCF Cabang bandung itu, bahkan sampai detik ini klien kami tidak memegang kotrak sama sekali.

"Ini sangat ironis sekali, harusnya pihak Finance maupun pihak Dealer koperatif, bahkan seharusnya memberitahu, untuk penyetoran ke bank MCF Cabang Bandung, namun sampai detik ini klien kami tidak tahu,"Tutup Coky SH. (NN)

 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE