Empat Tsk TPPO Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Foto : Konferensi pers
CIANJUR. Maharnews.com - Kapolres Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus perdangan orang (TPPO), berlangsung dilaksanakan di halaman Mapolres, Sabtu (28/12/2019) pukul 16.15 Wib.
AKBP Juang Andi Priyanto didampingi, Dandim 0608/Cjr Letkol Inf Rendra Dwi Ardhani, Ketua MUI Cianjur yang diwakili memimpin Konferensi pers digelar dalam rangka menekan jumlah kriminalitas dan penyakit masyarakat dengan keseriusan.
Dimana Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, berhasil melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk menjaga Harkamtibmas di Kabupaten Cianjur yang kondusif agar masyarakat merasa aman.
Adapun tempat kejadian perkara di Wilayah Villa Kota Bunga Desa Sukagalih Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, dengan korban berjumlah sebelas (11) orang wanita dan satu (1) orang laki-laki menjadi Lady Boy.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto melalui Subbag Humas Ipda Budi Setiayuda menjelaskan, diinformasikan bahwa para tersangka yaitu :
1. Sdri. Ibu F
2. Sdri. A
3. Sdri. D
4. Sdri. K
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah :
1. 12 (dua belas) handphone berbagai merk.
2. 25 (dua puluh lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
3. 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan nomor polisi B-1687-BZS.
4. 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza warna abu-abu metalik dengan nomor polisi D-1180-VZ.
5. 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza warna hitam metalik dengan nomor polisi B-1231-TZY.
"Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara pelaku telah mengangkut, memindahkan dan melakukan eksploitasi secara seksual maupun ekonomi dengan cara menawarkan para korban kepadan WNA (pria berkebangsaan Timur Tengah) di kawasan Villa Kota Bunga Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
Setelah transaksi para pelaku mendapatkan keuntungan untuk kepentingan pribadi. Atas tindak pidana yang dilakukan, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000.- (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000.- (enam ratus juta rupiah)," Tandasnya.
- Kodim 0608 Cianjur, Siap Menjaga Stabilitas Keamanan Natal dan Tahun Baru 2020
- Tiga Warga Disambar Petir, Satu Korban Meninggal Ditempat
- Serap Anggaran Perubahan, Ini Giat Pejabat Pemkab Cianjur Jelang Akhir Tahun
- Sempat Hilang Kontak Selama 10 Tahun Olis PMI Asal Cianjur Akhirnya Pulang
- Koruptor Bakal Gelisah, RM Diprediksi Fokus Menguak Korupsi saat Dipenjara
- Potret Tatar Santri : Kakek 80 Tahun Mengais Rejeki Jualan Sapu, Raih Keuntungan 20.000 Perhari
- Diduga Sopir Inova Hilang Kendali Tabrak Sepeda Motor, Pengemudi Tewas di Tempat