Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Korupsi Proyek PJU Cianjur

Foto : Sidang lanjutan kasus korupsi proyek PJU di Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)/Tipikor Bandung, Selasa 11 November 2025
Maharnews.com- Terdakwa kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Cianjur, MOHAMMAD ITSNAENI HUDAYA mendapat angin segar usai diputus bebas majelis hakim.
Keputusan tersebut disampaikan hakim ketua pada saat persidangan yang di gelar Selasa 11 November 2025 di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)/ Tipikor Bandung.
Berikut amar putusan hakim sebagaimana ditayangkan di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SiPP) PN Bandung.
Menetapkan,
Memerintahkan pengembalian berkas perkara Nomor 118/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cianjur, sampai Terdakwa dinyatakan sehat kembali oleh Tim Dokter yang memeriksanya;
Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret berkas perkara Nomor 118/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg tersebut;
Membebaskan Terdakwa dari Tahanan Kota;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Sebagai informasi Kejari Cianjur telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi proyek PJU di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur.
Ketiga tersangka yaitu Konsultan Perencana Mohammad Itsnaeni Hudaya, mantan Kadishub Cianjur Dadan Ginanjar dan Direktur PT KP Ahmad Muhtarom.
- Kantor ATR/BPN Cianjur Dibom Seruan Peringatan Mafia Tanah
- Refleksi Pascagempa: Kekhawatiran Warga dan Mantan Bupati soal Pengeboran AMDK
- Strategi Penggunaan Benih Unggul dan Bersertifikat melalui Sertifikasi Benih Padi Lokal di Kabupaten Cianjur
- Tagih Janji Politik, Masa GP Ansor Jorag Kantor Bupati Cianjur
- Saluran Air Tertutup Matrial Longsor, Hektaran Sawah di Desa Jamali Terendam Banjir
- KPK Apresiasi Catatan Bersih Pemda Cianjur
- 436 KK di Tujuh Kecamatan Dapatkan DTH














