Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

KPK Apresiasi Catatan Bersih Pemda Cianjur

KPK Apresiasi Catatan Bersih Pemda Cianjur

Foto : Direktorat Jenderal Pengendalian Gratifikasi dan Pengendalian Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto


CIANJUR.maharnews.com - Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggelar kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi di salah satu hotel kawasan Cianjur, Rabu 19 November 2025.

Acara, dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, diikuti pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk Camat dan Lurah.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Gratifikasi dan Pengendalian Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto.

Bupati Cianjur dr. Mohammad Wahyu Ferdian dalam sambutannya menyampaikan dukungan penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini merupakan bentuk komunikasi intensif untuk membangun kewaspadaan kita bersama. Saya sangat mendukung kegiatan yang menguatkan benteng integritas ASN ini," kata Wahyu dalam sambutannya.

Direktorat Jenderal Pengendalian Gratifikasi dan Pengendalian Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto memberikan apresiasi atas catatan bersih Pemerintah Daerah (Pemda) Cianjur yang hingga saat kini belum melaporkan adanya gratifikasi. 

Namun demikian Arif mengingatkan bahwa kewaspadaan harus tetap menjadi prioritas, dan sebagai langkah terbaik adalah menolak. Itu adalah tameng utama.

Jika dalam kondisi terpaksa harus menerima, jangan dinikmati. Segera laporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja," tegas Arif Waluyo.

Lebih rinci, Arif menjelaskan bahwa setelah dilaporkan ke KPK akan memiliki waktu 30 hari kerja, untuk menetapkan status gratifikasi tersebut. 

Dua sektor yang paling rentan menjadi sasaran gratifikasi adalah :

1. Sumber Daya Manusia (SDM): Terkait dengan proses rotasi, mutasi, dan promosi jabatan. 2. Pengadaan Barang dan Jasa. "Sektor ini selalu rawan di mana pun. Pengawasan berkelanjutan mutlak diperlukan," kata Arif.

Sementara, lanjutnya, untuk mengantisipasi hal ini, peran Inspektorat Daerah (Itda) dan pimpinan daerah dinilai krusial. Pentingnya pengawasan dan mitigasi di titik-titik rawan tersebut.

"Kita menyarankan agar Bupati mengeluarkan surat edaran yang secara tegas melarang penerimaan, atau permintaan sesuatu dari pihak yang berhubungan dengan pelayanan publik atau penyedia barang/jasa," tandasnya.

Direktorat Jenderal Pengendalian Gratifikasi dan Pengendalian Publik KPK itu berharap bahwa kegiatan ini tidak sekadar menjadi seremonial.

Tetapi, kata Arif, mampu memperkuat komitmen kolektif seluruh jajaran Pemkab Cianjur mendapatkan pemahaman yang utuh tentang tata cara penolakan dan pelaporan gratifikasi. 

"Diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," harapnya.





Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE