Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Hari Libur Pejabat Cianjur Kumpul di Kantor Bupati, Ternyata Urusan Pilkada

Hari Libur Pejabat Cianjur Kumpul di Kantor Bupati, Ternyata Urusan Pilkada

Foto : NETRALITAS ASN- Pejabat Pemda Cianjur mengikuti kegiatan sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pilkada Kabupaten Cianjur Tahun 2020 yang di gelar Kesbangpol Cianjur, Minggu (20/9/2020). Hadir saat acara Ketua Bawaslu, Plt Bupati dan Sekda Cianjur.


CIANJUR.Maharnews.com-  Suasana kantor Bupati Cianjur pada Minggu (20/9/2020) sore tampak tak seperti biasanya. Halaman parkir yang biasanya kosong disaat hari libur kerja, saat itu terlihat dipenuhi deretan kendaraan roda empat berplat merah yang terparkir.

Berhembus kabar bahwa di Bale Prayoga sedang berlangsung sebuah pertemuan pejabat setingkat Kepala Dinas dan Camat se Kabupaten Cianjur yang dihadiri Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman. Kabar inipun langsung mengundang tanya publik, ada kumpul apa pejabat menjelang Pilkada?

Selidik punya selidik, ternyata di gedung Bale Prayoga tengah digelar sebuah acara berkaitan dengan urusan Pilkada Cianjur yang digagas Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpol), dengan tema Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pilkada Kabupaten Cianjur Tahun 2020.

Karena sasarannya adalah ASN, pesreta yang hadirpun merupakan para pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur. Pantauan Maharnews, tak hanya pejabat setingkat Kepala Dinas dan Camat yang hadir, Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman yang nota bene akan maju kembali di Pilkada nanti tampak hadir juga di acara tersebut.       

Dalam pelaksanaannya, Kesbangpol rupanya menggandeng lembaga penyelenggara yang bertugas sebagai pengawas yaitu Bawaslu Cianjur. Pada kesempatan itu tim bawaslu memberikan pemahaman soal aturan dan sanksi kaitan netralitas ASN dalam Pilkada.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Usep Agus Zawari mengatakan, materi yang disampaikan adalah terkait dengan ketentuan di undang-undang Pilkada pasal 70 ayat 1 dan pasal 71 ayat 1. "Jadi ASN tidak boleh membuat keputusan atau tindakan yang merugikan atau menguntungkaan salah satu pasangan calon," kata Usep saat ditemui seusai acara.

Pada kesempatan itu Usep menginfromasikan bahwa sudah ada empat orang ASN yang saat ini diproses dan sudah dilaporkan ke Komisi ASN.

"Harapan saya dalam masa kampanye nanti, ASN bisa bekerja profesional tidak ikut campur dalam dukung mendukung pasangan calon," tegasnya.

Perlu diketahui dalam UU Pilkada ada dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188. (nuk)





Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE