Ini Beberapa Modus Operandi Penyimpangan Bantuan Program BSPS

Maharnews.com- Sejumlah modus operandi penyimpangan bantuan Program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) berhasil diungkap Inspektorat Jendral Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Dikutip dari laman resmi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) penyimpangan itu ditemukan Tim Itjen PKP saat melakukan pemeriksaan bantuan Program BSPS tahun anggaran 2024 yang diluncurkan di Kabupaten Sumenep.
Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman menyampaikan, Kementerian PKP telah menerjunkan tim untuk melakukan sampling di 13 kecamatan dari total 24 kecamatan yang mendapat bantuan Program BSPS. Jumlah alokasi rumah penerima Program BSPS tahun 2024 di Kabupaten Sumenep berjumlah 5.490 unit dengan total anggaran Rp 109,8 Milyar.
Modus operandi penyimpangan bantuan Program BSPS yang ditemukan antara lain pertama, suami dan istri (satu KK) mendapatkan dana bantuan
BSPS.
Kedua upah kerja di Desa Babbalan belum dibayarkan dan PB sejauh ini menalangi pembayaran upah kerja tersebut. Salah satu PB yang belum menerima upah kerja/ upah tukang tersebut adalah PB atas nama Suti’ah
Ketiga, Berdasarkan pemeriksaan dokumen LPD, pada Toko Bangunan UD Jiwa Penolong Kecamatan Saronggi tepatnya Desa Talang terdapat penulisan nota bahan bangunan oleh toko bangunan yang item-itemnya persis sama/ identik untuk sebanyak 30 PB. Diduga hal serupa juga terjadi di lokasi lain. Hal ini patut dinilai jangkal karena kebutuhan masing-masing PB seharusnya berbeda.
Ke empat, Terdapat transfer dari Penerima Bantuan kepada Toko Bangunan UD Akbar Jaya sebesar Rp. 2.000.000. Selanjutnya ada dokumen ada nota yang isinya sama padahal satu rumah beda kebutuhannya.
Ada beberapa penerima bantuan rumahnya bagus dan mampu masuk golongan orang mampu tapi dapat BSPS dan dibangun di belakang rumahnya.
"Kami juga menemukan ada beberapa rumah yang harusnya pakai tembok dan kolom namun tidak ada. Mungkin besinya dikurangi dan bangunan tidak sesuai verifikasi awal dan di lapangan berbeda. Selain itu dari pemantauan beberapa toko ada yang proses pembayaran dilakukan kepala desa karena pada dasarnya bantuan dikirimkan lewat rekening penerima bantuan," katanya.
Sebagai informasi Bantuan BSPS adalah program pemerintah untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memperbaiki Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi sehat dan layak huni, dengan dana stimulan Rp20 juta per unit (Rp17,5 juta untuk bahan bangunan & Rp2,5 juta untuk upah tukang), didorong semangat swadaya dan gotong royong, melibatkan pendampingan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dan pengawasan ketat untuk memastikan tepat sasaran.
- Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Rumah KPM di Pasang Labelisasi
- Kenaikan Tarif Air PDAM Tirta Mukti Cianjur Digoyang LEPAM, Ini Tuntutannya!!
- Gencarkan Program KB, DPPKBP3A Targetkan Cianjur Zero New Stunting 2025
- Pentingnya Mengenali Anak Terindikasi Stunting Sejak Dini, Begini Penjelasan Kadinkes Cianjur
- Konsep Isi Piring Seimbang Bisa Cegah Stunting, Ini Penjelasan Kadinkes Cianjur
- Selamatkan Uang Negara Miliaran Rupiah, Ini Sederet Kasus Ditangani Pidsus Kejari Cianjur
- 335 Kilometer Jalan Cianjur Masih Rusak, Ini Penjelasannya














