Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Ini Beberapa Modus Operandi Penyimpangan Bantuan Program BSPS

Ini Beberapa Modus Operandi Penyimpangan Bantuan Program BSPS

Maharnews.com- Sejumlah modus operandi penyimpangan bantuan Program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) berhasil diungkap Inspektorat Jendral Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Dikutip dari laman resmi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) penyimpangan itu ditemukan Tim Itjen PKP saat melakukan pemeriksaan  bantuan Program BSPS tahun anggaran 2024 yang diluncurkan di Kabupaten Sumenep.

Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman menyampaikan, Kementerian PKP telah menerjunkan tim untuk melakukan sampling di 13 kecamatan dari total 24 kecamatan yang mendapat bantuan Program BSPS. Jumlah alokasi rumah penerima Program BSPS tahun 2024 di Kabupaten Sumenep berjumlah 5.490 unit dengan total anggaran Rp 109,8 Milyar.

Modus operandi penyimpangan bantuan Program BSPS yang ditemukan antara lain pertama, suami dan istri (satu KK) mendapatkan dana bantuan
BSPS.

Kedua upah kerja di Desa Babbalan belum dibayarkan dan PB sejauh ini menalangi pembayaran upah kerja tersebut. Salah satu PB yang belum menerima upah kerja/ upah tukang tersebut adalah PB atas nama Suti’ah

Ketiga, Berdasarkan pemeriksaan dokumen LPD, pada Toko Bangunan UD Jiwa Penolong Kecamatan Saronggi tepatnya Desa Talang terdapat penulisan nota bahan bangunan oleh toko bangunan  yang item-itemnya persis sama/ identik untuk sebanyak 30 PB. Diduga hal serupa juga terjadi di lokasi lain. Hal ini patut dinilai jangkal karena kebutuhan masing-masing PB seharusnya berbeda.

Ke empat, Terdapat transfer dari Penerima Bantuan kepada Toko Bangunan UD Akbar Jaya sebesar Rp. 2.000.000. Selanjutnya ada dokumen ada nota yang isinya sama padahal satu rumah beda kebutuhannya.

Ada beberapa penerima bantuan rumahnya bagus dan mampu masuk golongan orang mampu tapi dapat BSPS dan dibangun di belakang rumahnya.

"Kami juga menemukan ada beberapa rumah yang harusnya pakai tembok dan kolom namun tidak ada. Mungkin besinya dikurangi dan bangunan tidak sesuai verifikasi awal dan di lapangan berbeda. Selain itu dari pemantauan beberapa toko ada yang proses pembayaran dilakukan kepala desa karena pada dasarnya bantuan dikirimkan lewat rekening penerima bantuan," katanya.

Sebagai informasi Bantuan BSPS adalah program pemerintah untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memperbaiki Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi sehat dan layak huni, dengan dana stimulan Rp20 juta per unit (Rp17,5 juta untuk bahan bangunan & Rp2,5 juta untuk upah tukang), didorong semangat swadaya dan gotong royong, melibatkan pendampingan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dan pengawasan ketat untuk memastikan tepat sasaran.  




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE