Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Ini Tanggapan Jaksa Soal Sidang Kasus Korupsi KMKK BJB Buahbatu Dinilai Janggal

Ini Tanggapan Jaksa Soal Sidang Kasus Korupsi KMKK BJB Buahbatu Dinilai Janggal

BANDUNG.Maharnews.com- Persidangan kasus korupsi pemberian Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Bank BJB Cabang Buahbatu kepada CV Masa Jembar di Pengadilan Tipikor Bandung mendapat sorotan publik. 

Meskipun perkara dengan terdakwa Priyo Susilo dan Agus Setiawan itu telah diputus oleh majelis hakim pada Senin (5/7/2021) lalu, namun menyisakan sejumlah kejanggalan saat berjalannya persidangan. 

Beberapa kejanggalan tersebut sebagaimana diungkap Asep Mulyadi, pengacara hukum terdakwa Agus Setiawan alias Kenji yaitu tidak dihadirkannya beberapa saksi penting pada saat persidangan berlangsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Saksi penting yang dimaksud Asep Mulyadi antaralain Hari Wardoyo yaitu si pembuat Surat Perintah Kerja (SPK) dan beberapa orang yang terkait mulai dari proses pengajuan kredit hingga pencairan. 

Termasuk adanya beberapa pihak yang diketahui turut serta menerima aliran dana kredit sebesar Rp3,5 miliar tersebut. 

Penjelasan JPU soal alasan tidak menghadirkan sejumlah saksi penting pada persidangan tersebut akhirnya disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil. 

Awalnya konfirmasi ke Kasipenkum Kejati Jabar dilayangkan wartawan Maharnews.com via layanan WhatsApp, Selasa (13/7/2021). 

Pada kesempatan itu Maharnews mengkonfirmasi soal terkait tidak dihadirkannya beberapa saksi penting pada persidangan oleh JPU. Kemarin ini konfirmasi langsung ke JPU, kita diminta ke Penkum saja konfirmasinya. 

Tak lama kemudian Kasipenkum menjawab konfirmasi diatas lewat layanan WhatsApp. 

"ijin mas,siapa pejabar bank bjb itu ? sama pembuat spk ? biar kami tanya duku informasinya ke pidsus,"ujar Dodi. 

Mendapat jawaban tersebut, wartawan kembali melayangkan pesan kepada Kasipenkum, menyampaikan dua nama saksi penting yang tidak dihadirkan yaitu Bapak Erwin dan Irwan. 

Tak lama kemudian Kasipenkum akhirnya menghubungi wartawan lewat sambungan telephone via layanan whatsApp. Secara singkat Ia menjelaskan alasan mengapa JPU  tidak menghadirkan para saksi tersebut. 

"Menurut pihak pidsus saksi yang dihadirkan selama persidangan berlangsung, sudah cukup. Dan perkara posisinya sekarang ini sudah diputus,"singkat Kasipenkum, Selasa (13/7/2021). 

Sebelumnya, sejumlah kejanggalan terendus di persidangan kasus korupsi pemberian Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) Bank BJB Cabang Buah Batu yang melibatkan CV Masa Jembar dengan terdakwa Priyo Susilo dan Agus Setiawan.

Kejanggalan tersebut menguat, menyusul tidak dihadirkannya sejumlah saksi penting oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep Saeful Bachri, SH., MH saat gelar persidangan di PN Tipikor Bandung yang dipimpin Hakim Ketua Rifandaru Eriambodo Setiawan dan dua hakim anggota yaitu Asep Sumirat Danaatmaja dan Bhudhi Kuswanto.

Bahkan hingga memasuki agenda pembacaan putusan oleh hakim, saksi penting tersebut tak kunjung dihadirkan, pun para pejabat Bjb yang terlibat langsung dalam proses pencarian kredit tersebut seakan tak tersentuh. (NN)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE