Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Kejanggalan Sidang Kasus Korupsi Pemberian KMKK, Pembuat SPK Menghilang, Pejabat BJB Tak Tersentuh

Kejanggalan Sidang Kasus Korupsi Pemberian KMKK, Pembuat SPK Menghilang, Pejabat BJB Tak Tersentuh

Foto : Kantor Pengadilan Tipikor Bandung


BANDUNG. Maharnews.com- Sejumlah kejanggalan terendus di persidangan kasus korupsi pemberian Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) Bank BJB Cabang Buah Batu yang melibatkan CV Masa Jembar dengan terdakwa Priyo Susilo dan Agus Setiawan.

Kejanggalan tersebut menguat, menyusul tidak dihadirkannya sejumlah saksi penting oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep Saeful Bachri, SH., MH saat gelar persidangan di PN Tipikor Bandung yang dipimpin Hakim Ketua Rifandaru Eriambodo Setiawan dan dua hakim anggota yaitu Asep Sumirat Danaatmaja dan Bhudhi Kuswanto.

Bahkan hingga memasuki agenda pembacaan putusan oleh hakim, saksi penting tersebut tak kunjung dihadirkan, pun para pejabat Bjb yang terlibat langsung dalam proses pencarian kredit tersebut seakan tak tersentuh.

“Termasuk yang paling vital itu dan sama sekali tak bisa dimintai keterangan baik di persidangan maupun BAP oleh penyidik adalah Hari Wardoyo. Itu sama sekali putus, padahal yang membuat SPK itu adalah Hari Wardoyo,”ungkap Asep Mulyadi selaku Pengacara Hukum terdakwa Agus Setiawan kepada Maharnews.com, Rabu (7/7/2021)

Selain itu sambung Asep, saksi penting lain yang memang ada kaitan dengan penerimaan kucuran dana dari kredit yang diajukan. Untuk mengetahui peran serta sejauhmana mereka itu intinya tidak bisa terungkap saat persidangan.

“Mengetahui bagaimana alasannya mereka bisa menerima uang dan sebagainya. Tapi Karena ada yang tidak hadir atau karena sakit jadinya terputus di persidangan,”imbuhnya.

Sebelumnya, Asep berpandangan bahwa kasus ini adalah perbuatan perdata, karena ini murni dari pinjaman uang perusahaan terhadap bank BJB. Dimana dalam hal ini ada 3 aset yang diagunkan, ada jaminan perusahaan juga dan juga ada asuransi untuk mengantisipasi bilamana terjadi kemacetan.

"Dan disini ketika diduga adanya SPK fiktif atau palsu. Klien kami sama sekali tidak mengetahui, justru malah dikorbankan dengan adanya SPK fiktif. Karenanya perusahaan jadi tidak bisa mengerjakan program atau project, sehingga dampaknya perusahaan tidak bisa mengembalikan pinjaman tersebut kepada bank BJB,"bebernya seraya menegaskan imbas SPK fiktif itulah yang memicu kredit macet terhadap bank.

Tapi meski begitu lanjutnya, disini ada jaminan 3 aset yang menurut Pimcab Bank Bjb Buah Batu sendiri ketika dalam pemeriksaan memberikan keterangan sebagai saksi, dianggap ekuivalen sehingga dianggap mencukupi untuk menutupi kerugian perbankan.

"Jadi tidak ada salahnya jika dilakukan lelang terhadap aset tersebut,"imbuhnya. (NN)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE