Kejanggalan Sidang Kasus Korupsi Pemberian KMKK, Pembuat SPK Menghilang, Pejabat BJB Tak Tersentuh

Foto : Kantor Pengadilan Tipikor Bandung
BANDUNG. Maharnews.com- Sejumlah kejanggalan terendus di persidangan kasus korupsi pemberian Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) Bank BJB Cabang Buah Batu yang melibatkan CV Masa Jembar dengan terdakwa Priyo Susilo dan Agus Setiawan.
Kejanggalan tersebut menguat, menyusul tidak dihadirkannya
sejumlah saksi penting oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep Saeful Bachri, SH.,
MH saat gelar persidangan di PN Tipikor Bandung yang dipimpin Hakim Ketua Rifandaru
Eriambodo Setiawan dan dua hakim anggota yaitu Asep Sumirat Danaatmaja dan Bhudhi
Kuswanto.
Bahkan hingga memasuki agenda pembacaan putusan oleh hakim, saksi
penting tersebut tak kunjung dihadirkan, pun para pejabat Bjb yang terlibat
langsung dalam proses pencarian kredit tersebut seakan tak tersentuh.
“Termasuk yang paling vital itu dan sama sekali tak bisa
dimintai keterangan baik di persidangan maupun BAP oleh penyidik adalah Hari
Wardoyo. Itu sama sekali putus, padahal yang membuat SPK itu adalah Hari
Wardoyo,”ungkap Asep Mulyadi selaku Pengacara Hukum terdakwa Agus Setiawan kepada
Maharnews.com, Rabu (7/7/2021)
Selain itu sambung Asep, saksi penting lain yang memang ada
kaitan dengan penerimaan kucuran dana dari kredit yang diajukan. Untuk
mengetahui peran serta sejauhmana mereka itu intinya tidak bisa terungkap saat
persidangan.
“Mengetahui bagaimana alasannya mereka bisa menerima uang dan
sebagainya. Tapi Karena ada yang tidak hadir atau karena sakit jadinya terputus
di persidangan,”imbuhnya.
Sebelumnya, Asep berpandangan bahwa kasus ini adalah
perbuatan perdata, karena ini murni dari pinjaman uang perusahaan terhadap bank
BJB. Dimana dalam hal ini ada 3 aset yang diagunkan, ada jaminan perusahaan
juga dan juga ada asuransi untuk mengantisipasi bilamana terjadi kemacetan.
"Dan disini ketika diduga adanya SPK fiktif atau palsu.
Klien kami sama sekali tidak mengetahui, justru malah dikorbankan dengan adanya
SPK fiktif. Karenanya perusahaan jadi tidak bisa mengerjakan program atau
project, sehingga dampaknya perusahaan tidak bisa mengembalikan pinjaman
tersebut kepada bank BJB,"bebernya seraya menegaskan imbas SPK fiktif
itulah yang memicu kredit macet terhadap bank.
Tapi meski begitu lanjutnya, disini ada jaminan 3 aset yang
menurut Pimcab Bank Bjb Buah Batu sendiri ketika dalam pemeriksaan memberikan
keterangan sebagai saksi, dianggap ekuivalen sehingga dianggap mencukupi untuk
menutupi kerugian perbankan.
"Jadi tidak ada salahnya jika dilakukan lelang terhadap
aset tersebut,"imbuhnya. (NN)
- Sidang Korupsi Pemberian KMKK BJB, PH : Banyak Saksi Penting Tak Dihadirkan
- Bupati Tegaskan Tak Ada Pemotong Bantuan PPKM Darurat
- Tak Kendor Polsek Cilaku Berikan Penyuluhan dan Himbauan Soal PPKM Darurat Kepada Masyarakat
- Tak Cuma Sanggahan, Dirut CSP Siap Perkarakan Proses Tender di Cianjur ke PTUN
- Kasus Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen Palsu Segera Disidangkan di PN Cianjur
- Tak Mendukung Program Ini, Nasib Jabatan Pejabat Cianjur Diujung Pena Bupati
- Dewan Dorong APH : Proses Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kepada Anak Perempuan di Bawah Umur