Kata Wajar Jadi Dalih Legal Pungli PTSL

Foto : Pembagian Sertifikat PTSL di Kecamatan Warungkondang
CIANJUR - Maharnews.com - Program sertifikat tanah sistematis lengkap PTSL merupakan salah satu program pemerintah berbiaya murah Rp 150.000.
Namun kendati demikian program tersebut, justru dijadikan lahan untuk meraup keuntungan para oknum birokrasi, bahkan melegalkan biaya PTSL lebih dari ketentuan yang di anjurkan pemerintah terkait, dengan dalih wajar.
Seperti yang dikatakan Chandra Dwi Kusumah Camat Warungkondang, Kabupaten Cianjur, secara blak-blakan di hadapan Plt Bupati Cianjur, H. Herman Suherman, pada saat memberikan sambutan kegiatan pembagian sertifikat PTSL di Aula kantor Camat, Senin 15/4/2019.
Biaya program sertifikat tanah sistematis lengkap PTSL 500.000, itu wajar. Program tersebut merupakan gratis namun untuk administrasi Rp 150 ribu, karena banyaknya kegiatan dan setelah dilakukan kesepakatan bersama, jatuh diangka Rp 500 ribu ke bawah untuk per sertifikatnya, kalau lebih dari 500.000 itu pulangajar.
"Karena kesepakatan menerapkan anggaran BOP kepada para penerima program PTSL tersebut kita tetapkan tidak boleh lebih dari Rp 500 ribu,"Jelasnya.
Terpisah pentolan akvitis Cianjur, Hendra Malik, PTSL merupakan program Presiden Jokowi masuk dalam nawacita. Artinya gratis biaya pengurusnnya di BPN, diluar bea perolehan hak tanah dan bangunan (bphtb) materai dan patok tanah.
Apapun dalihnya pelanggaran tetaplah pelanggaran, jangan sampai pelanggaran yang dilakukan bisa gugur karena dalih kata wajar.
Dapat kita bayangkan ketika hukum melakukan pelanggaran, bisa di tebus kata wajar. Semua orang bisa dengan seenaknya melakukan pelanggaran apapun itu, dan nanti tinggal bilang wajar lantas urusan bisa selesai, Hal ini jangan jadi budaya.
"PTSL lahir untuk membantu masyarakat, suapaya semua bisa melakukan tertib administrasi, lah ini malah di jadikan objek pungli untuk mengeruk keuntungan pribadi atau golongan tertentu, sungguh sangat tidak terpuji. Ini harus diusut tuntas, dan uang yang telah diambil dari masyarakat harus dikembalikan lagi kepada masyarakat,"Tegasnya.
Malik menambahkan, Hasil kesepakatan 3 Menteri sudah sangat jelas besaran yang harus di bayar masyarakat untuk biaya PTSL, udah sesuaikan saja jangan minta lebih.
"Tidak ada kata wajar, untuk sebuah pelanggaran. Apalagi merugikan orang banyak, APH harus turun tangan jangan hanya menunggu laporan, toh masalah ini sudah jadi konsumsi publik,"Pungkasnya. (NN)
- Ampuh Khawatir MoU Terulang Jadi Meligitimasi Persekongkolan
- 17 April Jadi Hari Libur Nasional, Tanggal 18 "Kejepit"
- PL Jangan Dijadikan Bahan "Bagi Kue", Kejar Rekanan Jika Hasilnya Buruk
- Program PTSL Jadi Ladang Pungli, Maruar Sirait : APH Harus Mengamankan Kebijakan Presiden
- Wow, Perputaran Uang PTSL di Cianjur Capai Miliaran Rupiah
- Kampung Ciseupan Disulap Jadi Rorompok Jokowi
- Metro Puncak Rayakan Hari Jadi Ke-12