Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Ketua DPRD Cianjur : Anggota Dewan Tak Boleh Terlibat Transaksional Anggaran

Ketua DPRD Cianjur : Anggota Dewan Tak Boleh Terlibat Transaksional Anggaran

Maharnews.com- Ketua DPRD Cianjur Metty Triantika tegaskan anggota dewan tidak boleh terlibat praktik transaksional anggaran. 

Hal tersebut dikatakan legislator partai Golkar ini saat menjawab konfirmasi Maharnews terkait boleh tidaknya anggota dewan melakukan praktik jual beli anggaran atau menerima cashback dari pergeseran anggaran ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Tidak ada didalam aturannya, jadi ya tidak diperbolehkanlah praktik seperti itu,"tegasnya saat ditemui seusai memimpin rapat paripurna DPRD Cianjur yang salah satu agendanya terkait Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Cianjur tentang KUA dan PPAS APBD Cianjur Tahun 2027, Senin 3 Agustus 2026.

Metty mengaku sejauh ini belum pernah mendapatkan informasi ada anggotanya yang melakukan praktik transaksional anggaran.

"Memang ada Kang?, soalnya sejauh ini tidak ada anggota kita yang begitu,"kata Metty.

Sebagai informasi, kasus transaksional anggaran dewan merujuk pada praktik suap, penyelewengan, atau kompromi gelap antara legislatif dan eksekutif (pemerintah) dalam proses perencanaan, pembahasan, hingga pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD).

Praktik ini sering kali melibatkan titipan program, "uang ketok palu", atau fee proyek demi meloloskan anggaran tertentu.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE