Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Pengusaha Jasa ISP Sambangi Kejari Cianjur, Datang Mengadu Pulang Dapat Ilmu

Pengusaha Jasa ISP Sambangi Kejari Cianjur, Datang Mengadu Pulang Dapat Ilmu

Foto : Kepala Seksi Inteljen Angga memberikan memberikan pencerahan para pelaku usaha penyedia jasa Internet Service Provider (ISP) di aula Kejaksaan Negeri Cianjur, Senin 3 Agustus 2026


Maharnews.com- Sejumlah pengusaha penyedia jasa Internet Service Provider (ISP) menyambangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Senin 3 Agustus 2026.

Kedatangan mereka ke Kejari dalam rangka mengikuti kegiatan Pelayanan dan Penerangan Hukum terkait Penyelenggaraan ISP di Kabupaten Cianjur.

Acara digelar di aula Kejari Cianjur yang dihadiri Hans Rio Napitupulu, S.H. M.H., selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Angga Insana Husri, S.H., M.H, selaku Kepala Seksi Intelijen. 

Sementara dari pihak pelaku usaha yaitu Ismail, selaku pimpinan PT. Hayat Teknologi Informatika Kabupaten Cianjur beserta Mitra PT. Hayat Teknologi Informatika Kabupaten Cianjur.

Acara berlangsung interaktif antara peserta dan narasumber yang nota bene  jaksa di Kejari Cianjur. 

Kasi Intel Kejari Cianjur, Angga Insana Husri mengatakan kegiatan Pelayanan dan Penerangan Hukum dilaksanakan dalam rangka meningkatkan 

pemahaman hukum kepada penyelenggara jasa layanan ISP mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi.

"Khususnya terkait soal kewajiban perizinan usaha, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, serta tanggung jawab hukum dalam penyediaan layanan kepada masyarakat,"ujarnya saat ditemui usai acara.

Menurutnya pelaku usaha ISP ini merupakan badan usaha yang memiliki izin untuk menyediakan layanan akses internet kepada masyarakat maupun pelaku usaha melalui infrastruktur jaringan 

telekomunikasi, sehingga keberadaannya memiliki peran penting dalam mendukung transformasi digital, pelayanan publik, kegiatan usaha, pendidikan, serta pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi informasi. 

"Jadi mekanisme kerja ISP ini diawali dari koneksi pengguna menuju perangkat jaringan milik penyedia layanan, kemudian diteruskan melalui jaringan nasional maupun internasional hingga 

terhubung dengan server tujuan melalui sistem routing dan infrastruktur telekomunikasi yang terintegrasi, 

sehingga kelangsungan layanan internet sangat bergantung pada keandalan jaringan, kepatuhan terhadap 

standar teknis, serta legalitas penyelenggara,"terangnya.

Ancaman Pidana Pengusaha Tak Berizin

Pada kesempatan itu Kastel mengingatkan bahwa setiap badan usaha atau pihak yang menyelenggarakan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi wajib memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku,"tegasnya.

Ia menjelaskan, ancaman pidana terhadap penyelenggara telekomunikasi tanpa izin ini disampaikan sebagai bentuk penegakan hukum untuk menjamin tertib penyelenggaraan telekomunikasi, 

menciptakan persaingan usaha yang sehat, melindungi kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan.

"Intinya kepatuhan penyelenggara ISP terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan ini untuk mewujudkan penyelenggaraan layanan internet yang legal, aman, transparan, dan akuntabel,"jelasnya.

Sebelum menutup acara, Kastel kembali menekankan peningkatan pemahaman hukum bagi penyelenggara jasa internet merupakan langkah preventif  dalam meminimalisir potensi pelanggaran hukum, mencegah penyelenggaraan telekomunikasi ilegal, memperkuat tata kelola penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.

"Serta mendukung terciptanya ekosistem digital yang aman, tertib, dan berdaya saing,"pungkasnya




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE